ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Jayapura Segera Panggil Partai yang Diduga Libatkan Anak-anak Berkampanye

Zacharias tidak menyebutkan partai mana yang melakukan pelanggaran namun akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan akan memanggil salah satu partai yang diduga melakukan pelanggaran pada saat masa kampanye.

Temuan dugaan pelanggaran tersebut dijelaskan adanya keterlibatan anak-anak di dalam kampanye.

"Pelanggarannya ditemukan keterlibatan anak-anak di lokasi kampanye atau memang warga masyarakat yang tinggal di wilayah lokasi kampanye, kami akan memastikan itu," ujarnya di Kantor Bawaslu yang berada di jalan Hawai, Sentani, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Kantor Bawaslu Puncak Jaya Dipalang, Markus Madai: Akan Segera Diselesaikan

Zacharias tidak menyebutkan partai mana yang melakukan pelanggaran namun akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi guna memastikan benar tidaknya dugaan pelanggaran di masa kampanye tersebut.

Keterlibatan anak-anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak piana. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. 

Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Kami akan panggil dan klarifikasi, bukan untuk mencari kesalahan tetapi mengklarifikasi," jelasnya.

Baca juga: Memasuki Masa Tenang Bawaslu Kabupaten Jayapura Imbau Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Zacharias juga menyebutkan ada lima dugaan laporan pelanggaran kampanye di Kabupaten Jayapura namun tidak memenuhi syarat.

"Ada 5 laporan sudah akhiri karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, besok kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu partai politik kami akan panggil untuk memberiksa ketua dan sekertaris partai," ujarnya.  

Sebagai informasi, Bawaslu dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kerjasama untuk mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved