Rabu, 22 April 2026

Info Puncak Jaya

Perdana, Kabupaten Puncak Jaya Rilis Dokumen Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik

Pj Bupati Puncak Jaya, Tumiran mengatakan bahwa Kabupaten Puncak Jaya berada pada situasi yang serba sulit terutama dari sisi infrastruktur daerah.

Penulis: Ahmad Buendi Ginting | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Ginting
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Puncak Jaya selaku Ketua Tim Penyusun Arsitektur SPBE Akbar Fitrianto, Pj. Sekretaris Daerah dan Pj. Bupati Puncak Jaya. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ahmad Buendi Ginting

TRIBUN-PAPUA.COM, MULIA - Kabupaten Puncak Jaya untuk pertama kalinya menuntaskan dan merilis Dokumen Arsitektur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik).

Perlu diketahui bahwa dokumen tersebut menjadi acuan pemangku kepentingan untuk transformasi digital pelayanan publik sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang didalamnya memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna.

Baca juga: Pemilu di Puncak Jaya RICUH, Polisi: Massa Pendukung Caleg Saling Serang

Dokumen tersebut baru pertama kali dimiliki dari semua kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Dalam dokumen tersebut diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan efisien sehingga mampu mewujudkan akselerasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.

Dokumen diserahkan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Puncak Jaya selaku Ketua Tim Penyusun Arsitektur SPBE Akbar Fitrianto, kepada Pj Sekretaris Daerah dan Pj Bupati Puncak Jaya.

Pj Bupati Puncak Jaya, Tumiran mengatakan bahwa Kabupaten Puncak Jaya berada pada situasi yang serba sulit terutama dari sisi infrastruktur daerah.

"Kita banyak memiliki kendala dalam pelaksanaan pengelolaan Pemerintahan dan masalah-masalah yang dihadapi seperti masalah geografis, tingkat kesulitan, sumber daya manusia dan lainnya Puncak Jaya memang terbelakang, tetapi dengan keterbelakangan itu bukan berarti menyerah begitu saja" ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan amanag Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang SPBE.

"Untuk pertama kali di Provinsi Papua Tengah, Puncak Jaya telah memiliki sebuah Dokumen Arsitektur tentang SPBE itu sendiri," ujarnya.

Baca juga: Kantor Bawaslu Puncak Jaya Dipalang, Markus Madai: Akan Segera Diselesaikan

Hal ini diperkuat, dari hasil penilaian atau evaluasi SPBE Tahun 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Puncak Jaya memperoleh Indeks 1,88 naik dari Indeks Tahun 2022 yakni 1,62.

Nilai itu tertinggi kedua di seluruh Provinsi Papua Tengah setelah Kabupaten Mimika.

"Kami berada pada posisi ke 02 setelah Kabupaten Mimika, ini menunjukan bahwa meskipun memiliki banyak kesulitan dalam hal geografis dan sebagainya, dari segi lain Puncak Jaya masih lebih baik dari pada Kabupaten lain," imbuh Tumiran.

Dirinya memberikan apresiasi kepada semua staf yang telah bekerja selama ini terlebih khusus pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Puncak Jaya dan OPD terkait.

"Kami berharap dengan adanya Dokumen Arsitektur SPBE, semua OPD mengaju pada SPBE ini dan semua pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah serta pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya sedikit demi sedikit akan diperbaharui/diperbaiki dari sistem manual menuju ke sistem berbasis elektronik ini sangat penting bagi Puncak Jaya,"harapnya.

Baca juga: Jamin Keamanan, TNI-Polri Kawal Distribusi Logistik Pemilu 2024 dari Wamena ke Puncak Jaya

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved