ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Hak Politik OAP Tak Digubris Saat Pemilu 2024, Anggota MRP Papua Temui KPU Kabupaten Sarmi

Kami ditunjuk oleh Ketua MRP untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat adat Sarmi untuk melakukan investigasi  ke tingkat bawah yaitu ke KPU

|
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Anderson
Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) foto Bersama Komisioner KPU Kabupaten Sarmi usai pertemuan, 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sarmi.

Kedatangan Anggota MRP tersebut guna menindaklanjuti  laporan pengaduan dari masyarakat adat terkait pelanggaran mulai dari politik uang hingga pelanggaran adminiStrasi yang hingga kini belum ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Sarmi

"Oleh karena itu, kami ditunjuk oleh Ketua MRP untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat adat Sarmi untuk melakukan investigasi  ke tingkat bawah yaitu ke KPU Kabupaten  Sarmi," ujar Isak Hikoyabi selaku Wakil Ketua MRP dari Pokja Agama.

"Setelah kami ke KPU, yang kami dapat hanya satu laporan Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU yaitu tentang PSU. Sedangkan banyak pelanggaran pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu belum ditindaklanjuti," imbuhnya.

Baca juga: Awasi Pelaksanaan PSU, Panwaslu Distrik Sarmi: Hingga Kini Belum Ada Temuan Pelanggaran

MRP pun meminta kejelasan kepada KPU dan Bawaslu terkait hal tersebut.

"Menurut kami jangan dibiarkan begitu saja tetapi harus ada kejelasan suda sejau mana hasil laporan pengaduan tersebut sehingga masyarakat adat itu tahu," terang Isak.

Isak menjelaskan, MRP dalam tugas dan wewenangnya harus datang mengecek dan meminta keterangan dan menyelesaikan masalah.

"Seperti hari ini kami datang sesuai dengan tugas MRP yaitu melindungi hak hak dasar masyarakat adat orang Papua (OAP)," tuturnya.

Berbicara tentang pembagian 80:20, tak dipungkiri Isak bahwa orang Papua meminta pembagian seperti itu.

Sehingga 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk non OAP.

"Tapi memang belum diberlakukan di Pemilu 2014, 2019 dan 2024 ini. Namun dari sisi keperpihakan dan dari sisi perlindungan, pemberdayaan dan perlindungan itu harus diberikan hak ini untuk OAP," tegas Isak. 

Tak dipungkiri Isak juga, bahwa MRP bergerak agak terlambat tetapi ke depan pihaknya mendorong akan adanya Perdasus dan Pergup sehingga diterbitkan Peraturan KPU tentang UU keberpihakan terhadap OAP. 

"Supaya mereka tidak menjadi orang yang terpinggirkan , mereka tidak merasa bahwa mereka tidak di hargai, kami tidak di dukung kami tidak di berikan prioritas pada hal UU mengatakan bahwa orang papua harus di berikan prioritas sesuai dengan UU Otsus no 2 tahun 2021 tentang amandemen UU Otsus No 21 Thn 2021 di pasal 28 ayat 3 dan 4, bahwa mereka harus diberikan politik dan jabatan politik oleh partai politik, inilah Waktunya kalau tidak diberikan sayang sekali,"sebut Isak. 

Baca juga: Pj Bupati Sarmi Ajak Masyarakat Sarmi Tetap Tenang: Jangan Terprovokasi dengan Isu-isu Negatif

Isak berharap setelah pemilu ini berakhir, akan dilihat untuk memperjuangkan bahwa orang Papua bisa menduduki jabatan politik, baik itu di DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Itu  harus mayoritas OAP, dan kami berada di lembaga ini saya Isak Hikoyabi sangat mengharapkan hak politik OAP lebih khusus orang Sarmi harus diberikan kepada pemilik negeri untuk menjadi tuan," tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved