Papua Terkini
VIRAL Warga Papua Disiksa Oknum TNI, Komnas HAM Desak Panglima Segera Tindak Tegas Pelaku
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyayangkan penyiksaan warga sipil Papua oleh oknum TNI yang videonya viral baru-baru ini.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus penyiksaan warga sipil oleh sejumlah orang berpakaian loreng di Kabupaten Puncak, papua Tengah, jadi sorotan serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penyiksaan warga sipil dengan menggunakan sangkur dan direndam di dalam tong itu viral di media sosial.
Hal itu pun memantik reaksi keras dari masyarakat Papua.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyayangkan penyiksaan warga sipil Papua oleh oknum TNI yang videonya viral baru-baru ini.
Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memproses hukum oknum TNI tersebut atas perbuatannya secara adil dan transparan.
Baca juga: Tokoh Pemuda Dogiyai Desak Panglima TNI Usut Kasus Penyiksaan Warga Sipil Yahukimo yang Viral
"Komnas HAM berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap kasus tersebut," kata Atnike dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Menurut Atnike, kejadian itu menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua.
Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan untuk menghindari jatuhnya korban.
"Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua," ucap Atnike.
Dihubungi terpisah, eks Komisioner Komnas HAM Beka Ulung menyampaikan, kekerasan kepada warga sipil yang diduga dilakukan oleh oknum TNI tersebut adalah perbuatan melanggar HAM.
Terlebih, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, perlakuan yang kejam, dan tidak manusiawi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam beleid tersebut, terdapat larangan praktik-praktik penyiksaan.
"Soal dugaan yang bersangkutan adalah TPNPB, saya kira itu menjadi ranahnya kepolisian untuk menyelidiki hal tersebut. Kalaupun kemudian dia diduga anggota TPNPB tidak juga menjadi legitimasi untuk melakukan penyiksaan," kata Beka saat dihubungi Kompas.com.
Ia menyatakan, aparat penegak hukum memiliki instrumen untuk menyelidiki status warga sipil itu dengan bukti-bukti yang kuat.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memberikan hukuman kepada oknum TNI sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saya kira harus segera diadili, dihukum sesuai proses hukum yang berlaku, dan berjalan terbuka sehingga menjadi ruang pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang lagi," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang diunggah di akun media sosial X memperlihatkan dugaan penyiksaan oknum TNI kepada warga sipil di Papua.
Dalam video itu, seseorang dimasukkan ke dalam drum berisi air.
Baca juga: Video Penyiksaan Seorang Warga Papua Viral di Medsos, Kapendam Cenderawasih: Masih Kami Dalami
Pria itu dipukuli dan disayat menggunakan pisau oleh sekelompok orang yang diduga prajurit TNI.
“Terkait video penyiksaan di bawah terjadi di Yahukimo, bahwa sejumlah anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB,” tulis akun @jefry_wnd, Kamis (21/3/2024).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan, TNI telah menyelidiki video itu.
Gumilar juga membenarkan bahwa sejumlah prajurit yang diduga melakukan penyiksaan itu sedang diperiksa.
“Benar, diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI dan TNI saat ini sedang melakukan penyelidikan,” ujar Gumilar lewat pesan tertulis, Jumat (22/3/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Minta Oknum TNI yang Siksa Warga Papua Dihukum",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.