ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Biak

Imigrasi Biak Periksa 29 WNA Dalam Operasi Mandiri di Kabupaten Nabire: Tidak Ditemukan Pelanggaran

Temuan tidak ada, tim sudah memeriksa bahwa seluruh dokumen yang dimiliki ini baik paspor maupun izin tinggalnya semuanya masih valid

Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
OPERASI MANDIRI – Jajaran pegawai Kantor Imigrasi Biak yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Janny H Maturbongs melakukan operasi dan pengawasan orang asing di Kabupaten Nabire. 

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian, jajaran Kantor Imigrasi kelas II TPI Biak menggelar operasi mandiri pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Baca juga: Imigrasi Biak Bagi-bagi Takjil kepada Warga, Edy Firyan: Bentuk Syukur dan Peduli Sesama

Operasi Mandiri ini difokuskan terhadap perusahaan yang memperkerjakan WNA sebagai Tenaga Kerjanya di Lembaga tersebut.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Janny H Maturbongs bersama jajaran Kantor Imigrasi Biak, sejak Kamis (21/3/2024) hingga Jumat (22/03) melakukan kegiatan di Kabupaten Nabire.

Dalam kegiatan tersebut diketahui sebanyak lima perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) dan satu yayasan yang diketahui terdapat keberadaan warga negara asing menjadi sasaran operasi.

Adapun lima perusahaan dan satu yayasan tersebut adalah PT Yuxin Indo, PT Kristalin Ekslestari, PT Baosen, PT Yi Bo Jin, PT Rental Makmur dan Yayasan Pengharapan Global.

Baca juga: Permudah Layanan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Biak Gelar Sosialisasi dan Luncurkan E-Paspor

Dari keseluruhan lokasi yang dikunjungi tersebut petugas telah memeriksa sejumlah 29 dokumen keimigrasian milik WNA.

"Kami melakukan operasi mandiri keimigrasian di beberapa lokasi ini karena kami mengetahui bahwa beberapa lokasi tersebut merupakan tempat yang cukup besar di Nabire, banyak kegiatan WNA di sini," ujar Kepala Seksi Inteldakim Janny. H Maturbongs.

Baca juga: Imigrasi Biak Hadirkan Pelayanan Paspor Pace Papua di Kabupaten Nabire

Selama pemeriksaan, petugas Imigrasi tidak menemukan WNA yang melanggar peraturan keimigrasian. Pada prinsipnya menurut Janny, seluruh perusahaan telah memahami dan mematuhi aturan Keimigrasian.

Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam aktivitas pekerjaan para WNA yang telah sesuai dengan aturan berlaku.

Baca juga: Imigrasi Biak Lanjutkan Kerjasama Publikasi dengan Tribun Papua

"Temuan tidak ada, tim sudah memeriksa bahwa seluruh dokumen yang dimiliki ini baik paspor maupun izin tinggalnya semuanya masih valid, yang overstay itu tidak kita temukan," kata Janny.

Kantor Imigrasi Biak memastikan akan terus melakukan kegiatan operasi mandiri keimigrasian serupa secara rutin di berbagai titik di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak untuk memastikan tidak ada WNA di wilayah kerja Imigrasi Biak  yang melanggar aturan keimigrasian. (**)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved