Info Mimika
Ini Atensi Khusus KASN untuk Pemkab Mimika
Agustinus Fatem menyebut, di Mimika telah terjadi banyak persoalan pengisian jabatan pimpinan tinggi sehingga perlu adanya perbaikan kedepan.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Agustinus Fatem mengungkapkan, para pejabat harus menduduki jabatan sesuai aturan sehingga dirinya bisa mengeluarkan kebijakan yang sah.
"Jadi kalau tidak sesuai aturan makan kebijakan dikeluarkan tidak sah begitupun fasilitas negara yang digunakan, dan jangan sampai ada temuan dikemudian hari," bebernya.
Baca juga: 7 Yayasan dan Panti Asuhan di Timika Dapat Sumbangan Mobil dari Pemkab Mimika
Kata dia, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentu memiliki wewenang promosi atau demosi tetapi pelaksanaan harus sesuai aturan.
"Jadi tidak boleh jadikan kewenangan itu dengan hal yang salah karena semua ada batas aturan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN di koridor jabatan.
"Semua ada koridornya dan selalu selaku KASN selalu mengingatkan hal ini kepada pimpinan daerah," ucapnya.
Menurutnya, pejabat menduduki jabatan salah juga harusnya tidak bisa naik pangkat karena salah prosedur.
"Jadi karirnya akan terbatas karna nanti ada kenaikan pangkat harus ada surat rekomendasi KASN untuk dilakukan seleksi," tandasnya. (*)
Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.