ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Ini Atensi Khusus KASN untuk Pemkab Mimika

Agustinus Fatem menyebut, di Mimika telah terjadi banyak persoalan pengisian jabatan pimpinan tinggi sehingga perlu adanya perbaikan kedepan.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah, Agustinus Fatem. 

Agustinus Fatem mengungkapkan, para pejabat harus menduduki jabatan sesuai aturan sehingga dirinya bisa mengeluarkan kebijakan yang sah.

"Jadi kalau tidak sesuai aturan makan kebijakan dikeluarkan tidak sah begitupun fasilitas negara yang digunakan, dan jangan sampai ada temuan dikemudian hari," bebernya. 

Baca juga: 7 Yayasan dan Panti Asuhan di Timika Dapat Sumbangan Mobil dari Pemkab Mimika

Kata dia, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentu memiliki wewenang promosi atau demosi tetapi pelaksanaan harus sesuai aturan.

"Jadi tidak boleh jadikan kewenangan itu dengan hal yang salah karena semua ada batas aturan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN di koridor jabatan.

"Semua ada koridornya dan selalu selaku KASN selalu mengingatkan hal ini kepada pimpinan daerah," ucapnya.

Menurutnya, pejabat menduduki jabatan salah juga harusnya tidak bisa naik pangkat karena salah prosedur.

"Jadi karirnya akan terbatas karna nanti ada kenaikan pangkat harus ada surat rekomendasi KASN untuk dilakukan seleksi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved