Pemiu 2024
Masyarakat Adat Suku Armati Sarmi Palang Kantor KPU
Maka dengan ini Mengatasnamakan masyarakat adat Suku Armati sarmi, Yafet Weiraso, dan sejumlah warga.
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI -Merasa tidak puas terkait hasil keputusan komisi pemilihan umum (KPU) RI No 413 Tahun 2024 tentang penetapan calon anggota KPU Kabupaten Sarmi periode 2004 - 2029, masyarakat adat Suku Armati Sarmi yang dikoordinir Yafet Weiraso, dan sejumlah warga melakukan pemalangan kantor KPU Kabupaten Sarmi, Jumat (28/3/2024).
Kepala Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Max Ferdik Werinussa mengatakan, berdasarkan Surat keberatan, No : 11/Biro, HAK- MHA/Sarmi/2024, terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 413 tahun 2024 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kota pada 16 kabupaten kota di 4 provinsi terpilih periode 2024 -2029 khususnya Kabupaten Sarmi Provinsi Papua.
Surat kebratan biro bantuan hukum masyarakat adat Sarmi dengan ini menyampaikan kepada yang terhormat Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia melalui Ketua KPI Provinsi Papua di Jayapura dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini Nama Max Fredik, Werinussa, SH, No Nik, 911 001150 36 9001 Jabatan Ka, biro bantuan hukum masyarakat adat sarmi, Ketua Dewan Adat Sarmi, Bernard Cawem, SPd, ( DAS) dan Ketua Lembaga adat sarmi, ( LMA) Zakarias, Sakwerai, bahwa terkait upaya hukum selamatkan manusia hutan tanah dan sumber daya alam Papua khususnya Sarmi maka meminta untuk memproteksi hak anak adat dalam pemilihan anggota KPU Kabupaten Sarmi.
Ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan secara bersama upaya hukum menyelamatkan manusia hutan tanah dan sumber daya alam yang berada di dalam wilayah Kesatuan masyarakat adat sarmi.
Bahwa atas nama Kesatuan masyarakat hukum adat Sarmi di Kabupaten Sarmi kami menyatakan keberatan dan protes terhadap hasil seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi pada surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor, 413 Thn, 2024 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kota pada 16 kabupaten kota di 4 provinsi terpilih periode 2024- 2029 yang tertuang pada pengumuman nomor : 45/SDM. 12- PU/04/2024 yang menetapkan nama-nama sebagai berikut, 1 Haris edverson karubaba, 2, Irma tamher, 3 Muhammad Saddam renggiur, 4 yahrir 5 Yohanes yoce richard yenggu, Nama nama yang ditetapkan oleh KPU tersebut kami menyatakan dengan tegas bahwa mereka bukan anak adat dan tidak pernah tinggal di kabupaten sarmi.
Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi yang mana dibuktikan dengan dokumen pindah masuk sebagai penduduk Kabupaten Sarmi pada tahun 2023 sebagaimana bukti terlampir berkaitan dengan perihal di atas kami masyarakat adat Kabupaten Sarmi merasa dirugikan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 413 tahun 2024 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota pada 16 kabupaten kota di 4 provinsi terpilih periode 2004-2029 yang tertuang pada pengumuman nomor 45 /sdm. 12 datar pu/04/2024 yang mana tidak meluluskan anak-anak adat sarmi yang juga masuk dalam 10 besar calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi.
Maka dengan ini kami menyampaikan dengan tegas kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menjawab kembali hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi dengan memperhatikan anak-anak adat kami sebagai prioritas dalam penetapan hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sarmi 2024-2029,
Apabila surat penyampaian ini tidak di indakan maka dengan ini kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Republik Indonesia bahwa kami akan melakukan pemalangan terhadap Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi sampai dengan adanya peninjauan kembali keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 413 tahun 2004 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kota pada 16 kabupaten kota di 4 provinsi terpilih periode 2004 2029 khususnya Kabupaten Sarmi yang tertuang pada pengumuman Nomor :45/SDM.12 - PU/04/2024.
Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi berdiri di atas tanah adat kami maka dengan ini kami meminta kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk tidak melakukan pelantikan terhadap calon anggota komisi pemilihan umum kabupaten sarmi periode 2024-2009 sampai terlaksananya peninjauan kembali terhadap keputusan komisi pemilihan umum republik indonesia tahun 2004 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota pada 16 kabupaten kota di 4 provinsi terpilih periode 2024 -2029 khususnya Kabupaten Sarmi Provinsi Papua.
Bahwa kebijakan yang tertuang dalam keputusan tersebut adalah bagian dari upaya memarginalkan SDM orang asli Sarmi dan bagian dari upaya membudidayakan praktek kolusi dan nepotisme di lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi dan hal tersebut sudah pernah terjadi keberatan dari lembaga kultur adat yang disampaikan langsung kepada Bapak Hasyim hari, di Jakarta pada seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten tahun 2019 bahwa apabila dalam upaya memproteksi hak anak adat kami dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia tidak ditanggapi oleh KPU RI maka dengan ini kami masyarakat adat akan melakukan penerapan hukum adat sebagai sarana untuk mencari keadilan adat, dan penyampaian ini untuk menjadi perhatian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.