ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemiu 2024

Tak Puas dengan Hasil Pemilu 2024, Caleg PKB Siap Perkarakan Perolehan Suara Rekan Separtai

Hal itu disampaikan Caleg DPR Papua dari Partai PKB,  H Muh Thamrin Ruddin kepada wartawan di Abepura,Minggu (24/3/2024) malam.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Hendrik
Caleg DPR Papua dari Partai PKB H Muh Thamrin Ruddin (Tengah) saat menunjukan bukti surat yang akan di laporkan ke Bawaslu Provinsi Papua, kepada wartawan di Abepura,Minggu (24/3/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemilihan Umum (Pemilu 2024) di Provinsi Papua dinilai tidak berjalan maksimal, bahkan pesta demokrasi kali ini dinilai sangat brutal.

Hal itu disampaikan Caleg DPR Papua dari Partai PKBH Muh Thamrin Ruddin kepada wartawan di Abepura,Minggu (24/3/2024) malam.

"Kami menduga adanya pengelembungan ribuan suara dan itu terjadi dengan sesama caleg dari partai PKB," katanya.

Baca juga: Oknum KPU dan Bawaslu di Tanah Papua Diduga Bagian dari Mafia Pemilu 2024

Dengan demikian, Thamrin menagaskan bakal  menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelembungan ribuan suara itu ke Bawaslu Papua.

“Didalam perhelatan politik khususnya pemilihan Caleg DPR Provinsi kali ini, penyelengara sangat brutal karena mengambil hak kami yang sesunguhnya kami adalah pemenangnya. Bukan calon dari partai kami sendiri,” tegas dia.

Thamrin mengatakan,kecurangan yang terjadi karena adanya pengelembungan suara yang dilakukan hampir di setiap TPS.

"Jadi otomatis pengelembungan suara itu terjadi di tingkat PPD," ungkapnya.

“Awalnya suara dari sesama teman di partai kami yang satu dapil hanya memiliki Sembilan ratusan lebih suara, tetapi tiba-tiba pleno terakhir terjadi pengelembungan suara menjadi tiga ribuan lebih, ini benar-benar diluar dugaan,” sambungnya.

Lanjut Thamrin, selaku caleg dari DPR Provinsi tidak ada kesempatan untuk sanggahan dalam pleno terakhir yang dilakukan oleh KPU provinsi di salah satu hotel.

"Bahkan saksi saya sudah memprotes dan tidak menandatangani hasil pleno, tetapi mereka tetap jalan," terangnya.

Baca juga: Tuntut Keadilan Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Papua Tengah Terima Aspirasi Massa

Thamrin menilai,  sebenarnya ada kesalahan di dalam administrasi.

"Penyelenggara tidak tanya pendapat dari caleg yang dirugikan,mereka langsung bacakan hasil plenonya."

“Kejadian ini sepertinya sudah terstruktur, mulai dari tingkat bawah sampai tingakat atas," sambung dia.

Thamrin juga mengaku sudah mempunyai alat bukti untuk memperkarakan ini.

"Kami akan proses gugatan ke Bawaslu provinsi Papua,” tukasnya.

Lanjut Thamrin pihaknya tidak akan ke Mahkama Konstitusi atau MK.

"Kerena masalah ini merupakan internal, maka langkah selanjutnya, satu dua hari kami akan melapor ke Mahkama Partai," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved