ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemiu 2024

Ini Kata Kubu Anies Soal Malpraktik di Pilpres 2024

Malpraktik itu berawal dari penunjukan ketua panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilu yang tidak netral dan cenderung berpihak pada presiden.

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Istimewa
KOLASE - Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. Batalnya Indonesia menjadi Piala Dunia U20 memberikan banyak kejutan besar terhadap konstelasi politik jelang Pilpres 2024. Satu di antaranya adalah anjloknya elektabilitas Ganjar Pranowo. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mendalilkan bahwa telah terjadi malpraktik pada penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, malpraktik itu berawal dari penunjukan ketua panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilu yang tidak netral dan cenderung berpihak pada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: DASI KUNING dan Sinyal Presiden Joko Widodo Gabung Golkar

Ini disampaikan Ari di hadapan Majelis Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Malpraktik Pilpres 2024 untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai, dari tidak netralnya Presiden Joko Widodo saat menunjuk ketua panitia seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seorang anggota Kantor Staf Presiden dan loyalis Presiden Joko Widodo,” kata Ari.

Proses yang tidak netral itu, kata Ari, telah melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana disebut dalam konstitusi dan Undang-undang Pemilu, yakni, antara lain, jujur, adil, mandiri, akuntabel, efektif, dan efisien.

Praktik tersebut dinilai memunculkan konflik kepentingan. Padahal, konflik kepentingan dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ari mengatakan, penempatan “orangnya” Jokowi dalam lembaga penyelenggaraan pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperlihatkan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil.

Praktik tersebut juga dianggap menunjukkan tidak profesionalnya Presiden dalam mengelola negara.

Baca juga: BEM USTJ Dukung BEM SI Tolak Demo Tuntut Presiden Joko Widodo

Hal itu bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

“Penempatan figur yang memiliki konflik kepentingan tersebut sedari awal menyebabkan integritas penyelenggara pemilu telah dinodai dan menyebabkan integritas lembaga penyelenggara, KPU, Bawaslu, dan DKPP di deligitimasi dan dirusak sehingga berada di titik memalukan,” ujar Ari.

Selain menempatkan orang presiden dalam menyeleksi penyelenggara pemilu, lanjut Ari, Jokowi juga memanfaatkan para pembantunya di kabinet dan aparatur kekuasaan lainnya untuk menggerakkan jajaran birokrasi.

Mulai dari pejabat kepala daerah, kepolisian, TNI, hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa.

“Mereka dikooptasi dan digerakkan untuk pemenangan paslon nol dua yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo,” tutur Ari.

Ari menyebut, tindakan tersebut menyebabkan terjadinya the violence of election (kekerasan pemilu). Pada tingkat yang paling mengenaskan, hal ini memicu mortality democratic process (proses kematian demokrasi).

“Pada situasi tersebut, program dan kebijakan pemerintah dibajak, uang negara disalahgunakan secara melawan hukum untuk kepentingan pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024 yang terafiliasi kepentingan presiden Joko Widodo,” tutur Ari.

Baca juga: Faktor Jokowi Dinilai jadi Penentu Kemenangan Pilpres 2024, Begini Hasil "Exit Poll" Litbang Kompas

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved