Info Jayapura
Konflik Belum Diselesaikan, Masyarakat Grime Nawa Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Pj Bupati Jayapura
Namun hingga saat ini permintaan pertemuan untuk membahas dan penyelesaikan kasus ini selalu ditolak dengan alasan kesibukan.
Penulis: Yoshua Hanokh Sinah | Editor: Paul Manahara Tambunan
DEWAN ADAT DAERAH GRIME NAWA
(Representatif Suku Kemtuk, Klisi, Elseng, Mlap & Namblong)
SURAT PERNYATAAN MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA PEJABAT BUPATI KABUPATEN JAYAPURA
Kepada Yth.:
Sdr. Triwarno Purnomo
Pejabat Bupati Kabupaten Jayapura
Di -
Sentani.
Kami yang bertanda-tangan dibawah ini, Dewan Adat Daerah Grime Nawa di Kabupaten Jayapura sebagai Representatif Perwakilan Suku-suku Asli Papua di Daerah Grime Nawa. Masing-masing Suku Kemtuk, Mlap, Klisi, Namblong, Elseng dan Oktim menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Sdr. Triwarno Purnomo dan para pejabat utamanya yaitu Sekretaris Daerah dan Para Asistennya atas Pembohongan dan Kemunafikan dalam menyelesaikan Kasus Pembunuhan Almarhum Sdr. Daud Bano di Kampung Karyabumi Distrik Nambloung Kabupaten Jayapura pada tanggal 1 Januari 2024. Alasan Penyampaian Mosi Tidak Percaya ini disampaikan sebagai berikut:
1. Dewan Adat Daerah Grime Nawa sebagai organisasi Perwakilan suku-suku di wilayah Grime Nawa dipercayakan oleh Keluarga Korban untuk memfasilitasi penyelesaian Kasus. Pada Tanggal 5 Januari 2024 bertempat di Balai Adat Marga Bano kampung Kwansu Distrik Kemtuk, kami telah menyerahkan 9 (Sembilan) Langkah Penyelesaian Kasus secara Damai kepada Pejabat Bupati Jayapura Sdr. Triwarno Purnomo sebagai Ketua Forkopimda Kabupaten Jayapura dan anggotanya (Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, dan lainnya).
• Konflik di Kampung Karya Bumi, Dewan Adat Grime Nawa Siapkan Upacara Perdamaian
2. Sejak 5 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024, Dewan Adat Daerah Grime Nawa berulang kali minta waktu untuk bertemu dengan Pejabat Bupati Jayapura untuk membahas tindaklanjut penyelesaian kasus, tetapi selalu saja diberikan keterangan dengan alasan sibuk .
3. Para pembantu utamanya juga selalu memberikan penjelasan tentang penyelesaian kasus ini tidak konsekwen atau berubah-rubah dengan alasan sesuai petunjuk Pejabat Bupati.
4. Penyelesaian kasus secara DAMAI atas kasus pembunuhan tersebut secara adat untuk Pembayaran kepala korban diajukan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), semula disetujui Pejabat Bupati Jayapura yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah melalui asisten-asistennya pada tanggal 22 Januari 2024.
5. Terhadap persetujuan pembayaran uang kepala Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) menurut sdr. Sekda masih akan di bicarakan kembali dengan Pejabat Bupati Jayapura. Sejak pertemuan tersebut sampai dengan tanggal 18 Maret 2024 Dewan Adat Daerah Grime Nawa diarahkan memprosesnya melalui Asisten II Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
6. Biaya yang dijanjikan untuk penyelesaian kasus tersebut, dari persetujuan Rp. 1.000.000.000,- Tanggal 22 Januari 2024 disampaikan Sdr. Sekretaris Daerah dalam prosesnya selama 2 bulan, pada tanggal 18 Maret 2024 Asisten 2 Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa dana untuk penyelesaian kasus pembunuhan secara Damai disetujui Pejabat Bupati Jayapura hanya sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus jutah rupiah saja). Dari dana yang disetujui tersebut terbagi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran kepala korban pembunuhan atas nama Almarhum DAUD BANO dan sisanya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) lagi untuk proses Perdamaian (pembangunan kuburan korban, Tugu Perdamain, Persiapan lokasi upacara adat, transport bagi tokoh-tokoh adat, Konsumsi dan para penuntun dan pelaksana sumpah adat, dll).
7. Dewan Adat Daerah Grime-Nawa diminta masukan biaya operasioanalnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan laporan pendampingan kasus. Permintaan tersebut telah kami penuhi yaitu mengajukan usulan biaya operasional dengan dilampiri laporan pendampingan kasus. Sampai pernyataan ini disampaikan tidak ada realisasi dana pendampingan kasus yang dijanjikan.
8. Kepada saudara-saudara sebagai pengelola Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura bekerjalah dengan jujur dan adil untuk tanah dan daerah ini. Jangan memanfaatkan duka cita rakyat untuk memperkaya dirimu sendiri. Ingat uang yang kamu pakai itu adalah UANG DARAH manusia yang ditumpahkan oleh aparat negara diatas tanah adat korban sendiri yang diwariskan secara turun-temurun sebelum negara ada.
9. Kepada keluarga korban di kampung Kwansu dan kampung Karyabumi, berharap tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum negara maupun hukum adat. Baik keluarga korban di kampung Kwansu maupun warga kampung Karyabumi sama-sama adalah korban dari peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI-Angkatan Darat sebagai alat kelengkapan negara.
• 9 Pernyataan Dewan Adat Grime Nawa Atas Kasus Pembunuhan Warga oleh TNI di Kampung Karya Bumi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/06012024-Zadrak_Wamebu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.