ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

KPK Bakal Jerat Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Ali Fikri Ungkap Hal Ini

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut kembali perkara rasuah yang menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Kok bisa?

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sebuah wawancara. 

Sementara itu, untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan, Totok juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 25 juta dan memperkaya Eltinus Omaleng sebesar Rp 2,5 miliar, serta Marthen Sawy sebesar Rp 730 juta.

Tidak hanya itu, eks pejabat Dinas PU itu juga telah memperkaya Teguh Anggara sebesar Rp 3,7 miliar, Budiyanto Wijaya sebesar Rp 978 juta, dan Arif Yahya sebesar Rp 3,41 miliar.

Kemudian, Gustaf Urbanius Patandianan sebesar Rp 198 juta, Jemmy Sapakoly sebesar Rp 42 juta, Melkisadek Snae sebesar Rp 25 juta, dan almarhum Kasman sebesar Rp 94 juta.

Dalam perkara ini, kerugian Rp 14,2 miliar kerugian negara terjadi lantaran adanya pembayaran pekeriaan jasa konsultan perencana yang tidak sesuai realisasinya sejumlah Rp 1.481.245.455 dan pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 1.061.404.545.

Baca juga: Eltinus Omaleng dan Willem Wandik Diutus Maju Calon Gubernur Papua Tengah, Fernando Tinal di Mimika

Selain itu, ada juga pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 11.718.560.341 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Jumlah ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, Totok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati Mimika Setelah Terima Salinan Putusan MA",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved