ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

KPK Bakal Jerat Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Ali Fikri Ungkap Hal Ini

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut kembali perkara rasuah yang menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Kok bisa?

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sebuah wawancara. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Bupati Mimika Eltinus sempat ditahan KPK karena kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar melepaskannya dari jerat hukum.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut kembali perkara rasuah yang menjerat Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses hukum terhadap Eltinus setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

"Misalnya, bisa masuk kembali sesuai dengan tuntutan ya nanti kami laksanakan," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Ali mengaku bahwa pihaknya mendapatkan informasi proses hukum luar biasa tahap terakhir itu telah diputus di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: ELTINUS OMALENG Disidang dalam Kasus Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika: Terlibat?

Namun, Tim Jaksa KPK menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Jika dokumen itu telah diterima, KPK akan mengenalisis putusan Hakim Agung.

"Eksekusi itu kan dilakukan dengan dokumen resmi," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dipimpin Jahiras Siringoringo melepaskan Eltinus dari jerat hukum meskipun mengakui dakwaan Jaksa KPK benar.

Namun, majelis berpendapat tindakan Eltinus bukan merupakan perbuatan pidana Oleh karenanya, Eltinus dibebaskan dari penjara dan kembali menduduki jabatannya sebagai bupati.

Merespons putusan tersebut, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Saat ini, perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat namun untuk mantan bawahan Eltinus. 

Sidang digelar, Saksi dicecar soal transferan uang

Tebaru, sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika kembali digelar pada Kamis (18/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar pengusaha sekaligus suami penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud soal adanya transaksi uang kepada Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya senilai Rp 18 juta.

Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Hal ini terjadi ketika Jaksa KPK membuka barang bukti nomor 27 berupa rekening koran milik Arif Yahya.

Di muka persidangan, Jaksa menampilkan bukti adanya transaksi dari rekening atas nama Sirajudin Machmud.

"Saudara pernah mengirim (uang kepada) Arif Yahya ini terkait apa? Sebesar Rp 3 juta tanggal 31 Januari. Selanjutnya ada (di tanggal) 14 Januari 2016 sebesar Rp 15 juta, bisa saksi jelaskan ini?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mendengar pertanyaan tersebut, Sirajudin mengaku lupa.

Kepada Jaksa KPK dirinya mengatakan tidak pernah melalukan kerja sama apapun dengan Arif Yahya.

"Saya terus terang enggak ingat itu untuk apa, cuma saya biasa kalau nilai-nilai segitu ya mungkin (ada yang) minta saya kasih. Yang jelas kalau buat di luar itu, (terkait) pekerjaan atau apapun itu saya enggak pernah berhubungan dengan Arif Yahya," jawab Sirajudin.

Tak puas dengan penjelasan suami Zaskia Gotik itu, Jaksa KPK lantas mengulik alasan Sirajudin mengirimkan uang tersebut kepada Arif Yahya.

"Jadi, Saudara saksi cuma ngasih saja ini? Langsung, kasih, enggak ada keterangannya apa ini?" cecar jaksa.

"Ya mungkin saat itu dia (Arif Yahya) minjem, mungkin ya," kata Sirajudin.

Jaksa memotong jawaban Sirajudin. Ia diingatkan untuk tidak mengira-ngira dalam menjawab pertanyaan.

"Jangan mungkin, jangan mungkin Saudara!" sentil Jaksa.

"Berarti saya enggak ingat (alasan transfer uang ke Arif Yahya). Enggak ingat saya, Pak," kata Sirajuddin menimpali.

Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebasar Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Eltinus Omaleng dihadirkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (4/4/2024).

Eltinus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto.

Baca juga: Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika Diusut, Eltinus Omaleng Mangkir dari Panggilan KPK: Jemput Paksa

Kemudian, Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (4/4/2024).
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (4/4/2024). (KOMPAS.com /IRFAN KAMIL)

“Baik, saya tanyakan kepada jaksa ada saksinya?” ucap ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Ada mulia, kami merencanakan menghadirkan tiga, namun terkonfirmasi satu yang mulia,” kata Jaksa KPK.

Lantas Hakim pun meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi yang telah hadir untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

“Atas nama Eltinus Omaleng,” panggil Jaksa.

“Eltinus: siap!” sahut Bupati Mimika itu.

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Menurut Jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

Selain itu, perbuatan ini juga dilakukan bersama Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya dan Teguh Anggara, serta Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan.

“Merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 14.261.210.341,“ kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Totok disebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahan berikut peraturan pelaksanaannya.

Tindakan dimaksud terkait pengaturan dalam penentuan pemenang lelang dalam seleksi umum Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan dan lelang umum pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2015.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 41 juta,” kata Jaksa.

Selain diri sendiri, Jaksa mengatakan, Totok juga telah memperkaya Budiyanto Wijaya sebesar Rp 2,07 miliar, Marten Sawy sebesar Rp 90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan sebesar Rp 181 juta, dan Hasbullan sebesar Rp 158 juta.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan, Totok juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 25 juta dan memperkaya Eltinus Omaleng sebesar Rp 2,5 miliar, serta Marthen Sawy sebesar Rp 730 juta.

Tidak hanya itu, eks pejabat Dinas PU itu juga telah memperkaya Teguh Anggara sebesar Rp 3,7 miliar, Budiyanto Wijaya sebesar Rp 978 juta, dan Arif Yahya sebesar Rp 3,41 miliar.

Kemudian, Gustaf Urbanius Patandianan sebesar Rp 198 juta, Jemmy Sapakoly sebesar Rp 42 juta, Melkisadek Snae sebesar Rp 25 juta, dan almarhum Kasman sebesar Rp 94 juta.

Dalam perkara ini, kerugian Rp 14,2 miliar kerugian negara terjadi lantaran adanya pembayaran pekeriaan jasa konsultan perencana yang tidak sesuai realisasinya sejumlah Rp 1.481.245.455 dan pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 1.061.404.545.

Baca juga: Eltinus Omaleng dan Willem Wandik Diutus Maju Calon Gubernur Papua Tengah, Fernando Tinal di Mimika

Selain itu, ada juga pembayaran pekerjaan pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp 11.718.560.341 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Jumlah ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, Totok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati Mimika Setelah Terima Salinan Putusan MA",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved