Info Yalimo
Peringati 1 Mei 1963 Sebagai Hari Aneksasi Bangsa Papua Masuk NKRI, Ini yang Dilakukan KNPB Yalimo
Kegiatan tersebut dihendel oleh dikpol KNPB Wilayah Yalimo melalui diskusi ilmiah tentang sejarah kemerdekaan bangsa West Papua dan sejarah 1 Mei 1963
Penulis: Arni Hisage | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Dalam rangka memperingati 1 Mei 1963 sebagai Hari Aneksasi Bangsa Papua masuk dalam NKRI, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Yalimo menggelar Ibadah Syukuran.
Kegiatan tersebut dihendel oleh dikpol KNPB Wilayah Yalimo melalui diskusi ilmiah tentang sejarah kemerdekaan bangsa West Papua dan sejarah 1 Mei 1963.
Baca juga: Gelar Kongres ke III, KNPB Pegubin Tetapkan Pengurus Baru: Ini Pesan Ones Suhuniap
Hal itu disampaikan Sekjend KNPB Yalimo, Dance Mabel dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (2/5/2024) di Wamena.
Dance Mabel menjelaskan, 61 tahun aneksasi Indonesia di West Papua adalah awal kekerasan dan kejahatan terhadap manusia sekaligus upaya menggagalkan hak politik yang diamanatkan oleh hukum internasional tentang hak dekolonisasi dan Hak Penentuan Nasib sendiri (Self Determination ) berdasarkan Piagam PBB 73 dan amanat resolusi 1514 tahun 1960.
Dikatakan, persengkongkolan Amerika Serikat, Indoneia serta Belanda melaui persetujuan 15 Agusus 1962 tanpa melibatkan Bangsa Papua sebagai Subjek hukum Internasional adalah penghianatan terhadap Bangsa Papua.
Anekssi 1 Mei 1963 berdasarkan juridiksi hukum internasional persetujuan New York 15 agustus 1962 Indonesia diberikan kewenangan sebagai perintah sementra untuk mempesiapkan proses dekolonisasi dan Hak Penentuan Nasib sendiri bagi Bangsa Papua Barat.
Baca juga: KNPB Klaim Eksistensi dan Hak Orang Papua di Jayapura Semakin Hilang: Bukti Nyata di Momen Pemilu
Dikatakan, Indonesia tidak penah diberikan mandat kedaulatan secara politik dan maupun hukum sebagai pemerintah resmi bangsa Papua dan kedaulatanya atas wilayah Papua Barat.
"Bangsa tidak pernah duduk dalam satu meja dengan pemerintah Indonesia dalam perundingan untuk menyepakati bahwa wilayah Bansa Papua dan wilayah West Papua berintegerasi dengan Indonesia. Maka secara dejure maupun devakto wilayah Papua Barat belum memiliki pemerintahan sendiri dan masih meiliki hak penentuan nasisb sendiri berdasarkan hukum Intenasional," kata Dance Mabel.
Dance menyebutkan, dalam kegiatan tersebut materi yang disampaikan oleh Komisariat Hukum dan HAM KNPB Pusat, Teren Surabut, dan ketua Komisariat Diplomasi KNPB Wilayah Manikwari Yohanes Aliknoe berlangsung di depan halaman kantor sekretariat KNPB Wilayah Yalimo.
Baca juga: Pemilu 2024, KNPB: Hanya Menambah Penjajahan di Papua
Materi disampaikan dalam seminar itu diisi dengan tanya jawab antara pemateri dan seluruh rakyat dan dilanjutkan dengan materi tambahan oleh Tn kacamata. Tn Jubir Yalimo dan Sekretaris NGR Yalimu dan beberapa aktivis lainnya
Kegiatan selesai kurang lebih 5 jam di waktu yalimu, Setelah selesai kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan orasi politik dibacakan oleh Ketua 1 KNPB Wilayah Yalimo, Apolos.
Isi pernyataan sikap politik sebagai berikut:
- Keberadaan Indonesia diatas tanah Papua adalah ilegal, Tarik militer organik dan non-organik dari tanah Papua.
- Negara Indonesia hentikan segala macam kejahatan diatas tanah Papua.
- Segera berikan hak penentuan nasib sendiri secara demokratis bagi Bangi bangsa West Papua
Dalam kegiatan tersebut turut dihari oleh Sekjen KNPB Wilayah Yalimo, bersama rakyat Yalimu yang tergabung dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yalimu, NGR dan organisasi lainnya. (*)
350 Calon ASN Kabupaten Yalimo Ikuti Tes SKB di Wamena |
![]() |
---|
Operasi Damai Cartenz Sentuh Hati Warga Yalimo: Sembako Dibagikan, Kedamaian Digaungkan |
![]() |
---|
Wakaops Damai Cartenz-2025 Berbagi Keceriaan dengan Anak-anak Yalimo |
![]() |
---|
Pimpin Apel Pagi di Yalimo, Wakapolda Papua Minta Personel Polres Antisipisi Ancaman Aske Mabel |
![]() |
---|
HUT ke-79 RI, Bupati Yalimo Nahor Nekwek Serahkan 462 SK CPNS dan PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.