ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Sidak THM, Sat Narkoba Polresta Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal

Selain penertiban penjualan miras yang tak berijin, Sat Narkoba juga menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear saat memimpin sidak ke THM yang ada di wilayah hukukm Polresta Jayapura Kota. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota intens melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, 

Selain penertiban penjualan miras yang tak berijin, Sat Narkoba juga menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Baca juga: Potensi Cuaca Ekstrem, Polda Papua Imbau Warga Waspada Bencana Alam

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan, sidak itu dilakukan Sabtu (4/5/2024), di mana  pihaknya mengamankan puluhan botol minuman beralkohol yang tidak miliki ijin distributor pemasok untuk di Kota Jayapura.

"Memang benar malam minggu kemarin kami melakukan giat rutin penertiban miras di Kota Jayapura dengan menyasari THM yang ada di seputaran Entrop dengan menggandeng Propam Polresta Jayapura Kota," ujar Irene, Selasa (7/5/2024).

Diejlaskan Irene, saat sidak ke sejumlahg THM, pihaknya juga melakukan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung maupun pegawai di setiap lokasi sidak.

"Sidak itu adalah giat rutin sebagaimana atensi Kapolresta Jayapura Kota tentang penertiban miras yang tak berijin,karena miras merupakan pemicu sebagian kecelakaan maupun tindak pidana di Kota Jayapura," ungkapnya.

Baca juga: Menantu Tewas di Tangan Mertua, Ditikam Pakai Badik: Sempat Miras Bareng

Lanjut Irene,pihaknya juga mengecek administrasi-administrasi perijinan yang harus dimiliki oleh masing-masing THM, di mana dari 4 lokasi tersebut ada salah satu THM yang tidak memiliki ijin.

"Jadi, setelah kami datangi beberapa lokasi THM, ada satu yang tidak memiliki ijin pasok minuman dari distributor yang ada, baik dari SMG maupun IJS, alhasil sebanyak 64 botol miras berbagai jenis kami amankan ke Mako dan pemiliknya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Penjualan Miras Ilegal Marak di Kota Jayapura, Kapolresta Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pelaku

Sementara untuk pemeriksaan urine, menurut Irene,di semua lokasi hasilnya negatif, tidak ditemukan adanya pengguna narkoba.

"Untuk pemilik THM yang mirasnya kami amankan, siang ini akan dilakukan pemeriksaan dengan administrasi Berita Acara Interogasi, yang jelas tetap akan dilakukan langkah-langkah Kepolisian terhadap pemiliknya sesuai atensi Bapak Kapolresta kepada kami," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved