Info Jayapura
Peroleh Hak Integrasi, 5 Warga Binaan Lapas Abepura Langsung Bebas Bersyarat
PB bukan berarti mereka bebas tanpa syarat. Mereka masih wajib melapor dan akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jayapura
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua bisa menghirup udara bebas setelah memperoleh program integrasi pembebasan bersyarat (PB).
Keputusan ini diambil setelah mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI pada Rabu (08/05/2024).
Baca juga: 99 Narapidana di Lapas Abepura Terima Remisi Idulfitri 2024
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Kelemens Baransano mengatakan, PB merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan telah disetujui oleh Dirjen Permasyarakatan.
Menurut Baransano,sebelum mendapatkan PB, mereka harus mengajukan permohonan yang akan diputuskan oleh pihak berwenang.
"PB bukan berarti mereka bebas tanpa syarat. Mereka masih wajib melapor dan akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jayapura," ujar Baransano kepada Tribun Papua.com,melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Gema Takbir Idul Fitri 1445 H, Lapas Abepura Gelar Sholat Ied Bersama Warga Binaan
Selain itu, Baransano menegaskan bahwa kelima warga binaan yang mendapat PB harus melaporkan diri setiap bulan di Bapas. Jika mereka melanggar, mereka akan kembali dipenjarakan.
"Dalam masa PB, jika mereka melakukan kesalahan lagi, maka mereka akan kembali dipenjara dan menjalani sisa hukuman yang sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Dinkes Kota Jayapura Gelar Penjaringan dan Screaning TB di Lapas Abepura
Baransano menjelaskan,menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10, ada tiga persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang ingin mendapatkan PB.
Yakni memiliki kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko kejahatan. Kelima warga binaan telah memenuhi persyaratan tersebut sehingga mereka dapat dibebaskan melalui Program PB.
Baransano menekankan bahwa proses PB ini tidak dikenakan biaya apapun. Dia juga berharap agar para warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan membangun hubungan sosial yang baik serta menjadi pribadi yang lebih baik. (*)
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.