ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Peroleh Hak Integrasi, 5 Warga Binaan Lapas Abepura Langsung Bebas Bersyarat

PB bukan berarti mereka bebas tanpa syarat. Mereka masih wajib melapor dan akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jayapura

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
BEBAS BERSYARAT - Lima warga binaan Lapas Kelas IIA Abepura kini dapat bernapas lega setelah memperoleh program integrasi pembebasan bersyarat (PB). Keputusan ini diambil setelah mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI pada Rabu (08/05/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua bisa menghirup udara bebas setelah memperoleh program integrasi pembebasan bersyarat (PB).

Keputusan ini diambil setelah mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI pada Rabu (08/05/2024).

Baca juga: 99 Narapidana di Lapas Abepura Terima Remisi Idulfitri 2024

Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Kelemens Baransano mengatakan, PB merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan telah disetujui oleh Dirjen Permasyarakatan.

Menurut Baransano,sebelum mendapatkan PB, mereka harus mengajukan permohonan yang akan diputuskan oleh pihak berwenang.

"PB bukan berarti mereka bebas tanpa syarat. Mereka masih wajib melapor dan akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jayapura," ujar Baransano kepada Tribun Papua.com,melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (9/5/2024).

Baca juga: Gema Takbir Idul Fitri 1445 H, Lapas Abepura Gelar Sholat Ied Bersama Warga Binaan

Selain itu, Baransano menegaskan bahwa kelima warga binaan yang mendapat PB harus melaporkan diri setiap bulan di Bapas. Jika mereka melanggar, mereka akan kembali dipenjarakan.

"Dalam masa PB, jika mereka melakukan kesalahan lagi, maka mereka akan kembali dipenjara dan menjalani sisa hukuman yang sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Kota Jayapura Gelar Penjaringan dan Screaning TB di Lapas Abepura

Baransano menjelaskan,menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10, ada tiga persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang ingin mendapatkan PB.

Yakni memiliki kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko kejahatan. Kelima warga binaan telah memenuhi persyaratan tersebut sehingga mereka dapat dibebaskan melalui Program PB.

Baransano menekankan bahwa proses PB ini tidak dikenakan biaya apapun. Dia juga berharap agar para warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan membangun hubungan sosial yang baik serta menjadi pribadi yang lebih baik. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved