ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Idulfitri 2024 di Papua

99 Narapidana di Lapas Abepura Terima Remisi Idulfitri 2024

Sulistyo Wibowo mengatakan, dari 99 narapidana yang beragama Islam, 32 tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat pemberian remisi.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Sebanyak 99 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 di Masjid At Tarbiyah Lapas Abepura. Rabu (10/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 99 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 di Masjid At Tarbiyah Lapas Abepura, Rabu (10/4/2024).

Kepala Lapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo mengatakan, dari 99 narapidana yang beragama Islam, 32 tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat pemberian remisi.

Baca juga: Gema Takbir Idul Fitri 1445 H, Lapas Abepura Gelar Sholat Ied Bersama Warga Binaan

Wibowo mengatakan, besaran potongan hukuman yang diterima warga binaan itu bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan tertinggi 2 bulan.

Menurut Wibowo, 99 narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas Abepura itu yakni, potongan hukuman 15 hari sebanyak 20 narapidana, 1 bulan sebanyak 61 narapidana, 1 bulan 15 hari sebanyak 11 narapidana, dan potongan hukuman 2 bulan sebanyak 7 narapidana.

 

Ratusan Warga Binaan dan Pegawai Lapas Abepura yang beragama Islam melaksanakan sholat Idul Fitri 1445 H
di Masjid At Tarbiyah Lapas Abepura, Rabu (10/4/2024).
Ratusan Warga Binaan dan Pegawai Lapas Abepura yang beragama Islam melaksanakan sholat Idul Fitri 1445 H di Masjid At Tarbiyah Lapas Abepura, Rabu (10/4/2024). (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

 

“Dengan jenis pidana, pidana umum sebanyak 94 narapidana, dan pidana khusus PP 99 Tahun 2012 sebanyak 5 narapidana, jadi total ada 99 narapidana yang terima remisi hari ini,” ujarnya.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari negara sebagai apresiasi kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri,” sambung Wibowo.

Baca juga: Roy Marten Howay Terpidana Kasus Mutilasi yang Kabur dari Lapas Timika Akhirnya Ditangkap

Wibowo juga mengajak seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta melanggar tata tertib.

Lanjut Wibowo, pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program-program pembinaan di Lapas Abepura.

Sekadar diketahui, Penyerahan Remisi ini diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved