ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Guru Honorer Pesantren Diduga Cabuli 5 Santri Ternyata Ngajar Mata Pelajaran Agama

Victor Mackbon membenarkan, perbuatan asusila MA terendus setelah satu dari dari lima korban mengadu ke orang tuanya  dan dilanjutkan ke pihak polisi.

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Makcbon dan pelaku pencabulan (baju orange) saat keterangan pers, Jumat (17/5/2024) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA-  BEJAT, demikian lima huruf yang pantas diberikan kepada seorang pria berinisial MA ((53).

Bagaimana tidak, MA yang bekerja sebagai guru honorer mata pelajaran agama di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Koya,  Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua ini, melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap lima anak laki-laki yang notabene adalah anak didiknya (santri) sendiri. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon membenarkan, perbuatan asusila MA terendus setelah satu dari dari lima korban mengadu ke orang tuanya  dan dilanjutkan ke pihak Kepolisian.

"Atas aduan tersebut diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024," kata Victor  didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim Kompol Agus F Pombos, an Kasi Humas AKP Muh Anwar saat memberikan keterangan pers di  Mapolresta Kota Jayapura, Jumat (17/5/2024) siang.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Mahasiswi Dibekuk Jajaran Polsek Sentani Timur

Adapun motif yang dilakukan pelaku, kata Victor yakni, hanya untuk memuaskan nafsunya yang disalurkan kepada para korban.

"Jadi  para korban yang ingin dicabuli mereka diminta melakukan sehingga pelaku merasa lega dan tenang," ucapnya berdasarkan keterangan pelaku. 

"Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Koya,"imbuh Victor.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.

"Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren yang melakukan upaya pencabulan, sementara pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap," ungkap Victor. 

Hubungan pelaku dan para korban tidak terlepas dari hubungan antara murid dan pelaku dan korban semuanya anak laki-laki.

"Sementara untuk hubungan yang dilakukan korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan," beber Victor.

Pelaku berstatus duda

MA yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, rupanya  berstatus duda.

Sesuai SOP, para korban dijamin oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),  juga meibatkan instansi Pemerintah Kota yang membidangi perlindungan anak.

Menurut Victor, pihaknya  telah membangun komunikasi terkait perlindungan dan bantuan hukum terhadap para korban, baik dari lembaga perlindungan saksi dan korban juga dari pihak Pemerintah Kota Jayapura.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved