ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Guru Honorer Pesantren Diduga Cabuli 5 Santri Ternyata Ngajar Mata Pelajaran Agama

Victor Mackbon membenarkan, perbuatan asusila MA terendus setelah satu dari dari lima korban mengadu ke orang tuanya  dan dilanjutkan ke pihak polisi.

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Makcbon dan pelaku pencabulan (baju orange) saat keterangan pers, Jumat (17/5/2024) 

"Perlu disampaikan, untuk modus operandi yang dilakukan pelaku bahwa anak-anak ini atau para korban berada dibawah ancaman, dimana korban merupakan murid dan diancam akan diberikan nilai jelek bila tidak melakukan permintaannya," katanya.

Pelaku memaksa para korban, bahkan ada yang diancam menggunakan alat tajam.

"Namun karena merasa sebagai murid, maka mereka mengikuti kemauan pelaku, modus tersebut terus dilakukan berulang oleh pelaku kepada korban-korbannya," ujar Victor.

"Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatannya ke masing-masing korban hanya sekali, namun hal tersebut masih akan terus didalami dan dikembangkan oleh pihak penyidik," timpal dia.

Baca juga: Remaja Wanita 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis, Korban sempat Dilaporkan Hilang

Pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku termasuk apakah mungkin pelaku memiliki kelainan atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

"Masing-masing korban berusia 12 hingga 14 tahun, dan semuanya masih ditingkat SMP, untuk TKP dilakukan di rumah pelaku, ada juga di lingkungan Pesantren dan di Kebun sekitar Pesantren," tandasnya.

Menurut mantan Kapolres Mimika dan Jayapura ini,  kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya dimana diketahui dari pengakuan pelaku, pihaknya sudah setahun bekerja di pondok pesantren tersebut.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.

"Pelaku MA atas perbuatan bejatnya tersebut disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tutup Victor. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved