ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Guru Honorer Pesantren Diduga Cabuli 5 Santri Ternyata Ngajar Mata Pelajaran Agama

Victor Mackbon membenarkan, perbuatan asusila MA terendus setelah satu dari dari lima korban mengadu ke orang tuanya  dan dilanjutkan ke pihak polisi.

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Makcbon dan pelaku pencabulan (baju orange) saat keterangan pers, Jumat (17/5/2024) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA-  BEJAT, demikian lima huruf yang pantas diberikan kepada seorang pria berinisial MA ((53).

Bagaimana tidak, MA yang bekerja sebagai guru honorer mata pelajaran agama di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Koya,  Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua ini, melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap lima anak laki-laki yang notabene adalah anak didiknya (santri) sendiri. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon membenarkan, perbuatan asusila MA terendus setelah satu dari dari lima korban mengadu ke orang tuanya  dan dilanjutkan ke pihak Kepolisian.

"Atas aduan tersebut diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024," kata Victor  didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim Kompol Agus F Pombos, an Kasi Humas AKP Muh Anwar saat memberikan keterangan pers di  Mapolresta Kota Jayapura, Jumat (17/5/2024) siang.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Mahasiswi Dibekuk Jajaran Polsek Sentani Timur

Adapun motif yang dilakukan pelaku, kata Victor yakni, hanya untuk memuaskan nafsunya yang disalurkan kepada para korban.

"Jadi  para korban yang ingin dicabuli mereka diminta melakukan sehingga pelaku merasa lega dan tenang," ucapnya berdasarkan keterangan pelaku. 

"Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Koya,"imbuh Victor.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.

"Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren yang melakukan upaya pencabulan, sementara pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap," ungkap Victor. 

Hubungan pelaku dan para korban tidak terlepas dari hubungan antara murid dan pelaku dan korban semuanya anak laki-laki.

"Sementara untuk hubungan yang dilakukan korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan," beber Victor.

Pelaku berstatus duda

MA yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, rupanya  berstatus duda.

Sesuai SOP, para korban dijamin oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),  juga meibatkan instansi Pemerintah Kota yang membidangi perlindungan anak.

Menurut Victor, pihaknya  telah membangun komunikasi terkait perlindungan dan bantuan hukum terhadap para korban, baik dari lembaga perlindungan saksi dan korban juga dari pihak Pemerintah Kota Jayapura.

"Perlu disampaikan, untuk modus operandi yang dilakukan pelaku bahwa anak-anak ini atau para korban berada dibawah ancaman, dimana korban merupakan murid dan diancam akan diberikan nilai jelek bila tidak melakukan permintaannya," katanya.

Pelaku memaksa para korban, bahkan ada yang diancam menggunakan alat tajam.

"Namun karena merasa sebagai murid, maka mereka mengikuti kemauan pelaku, modus tersebut terus dilakukan berulang oleh pelaku kepada korban-korbannya," ujar Victor.

"Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatannya ke masing-masing korban hanya sekali, namun hal tersebut masih akan terus didalami dan dikembangkan oleh pihak penyidik," timpal dia.

Baca juga: Remaja Wanita 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis, Korban sempat Dilaporkan Hilang

Pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku termasuk apakah mungkin pelaku memiliki kelainan atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

"Masing-masing korban berusia 12 hingga 14 tahun, dan semuanya masih ditingkat SMP, untuk TKP dilakukan di rumah pelaku, ada juga di lingkungan Pesantren dan di Kebun sekitar Pesantren," tandasnya.

Menurut mantan Kapolres Mimika dan Jayapura ini,  kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya dimana diketahui dari pengakuan pelaku, pihaknya sudah setahun bekerja di pondok pesantren tersebut.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.

"Pelaku MA atas perbuatan bejatnya tersebut disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tutup Victor. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved