ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono ke Papua Juli Mendatang, Thomas Sondegau: Gebuk Mafia Tanah

Thomas Sondegau menyampaikan apresiasi kepada AHY lantaran telah menggebuk mafia tanah hingga menyelamatkan aset senilai Rp 324 miliar.

Tribun-Papua.com/Kompas
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan mengenai kasus praktik mafia tanah di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang menimbulkan kerugian hingga Rp 300 miliar, Jumat (26/4/2024). Kementerian ATR/BPN memfokuskan pemberantasan 82 kasus praktik mafia tanah pada 2024 dengan dampak kerugian hingga Rp 1,7 triliun. KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono dijadwalkan melakukan kunjungan kerja perdananya ke Papua, Juli mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR Papua, Thomas Sondegau kepada Tribun-Papua.com, belum lama ini.

Thomas mengkonfirmasi kunjungan kerja AHY nanti terkait program aksi penyelamatan aset masyarakat dan negara dari ancaman mafia tanah.

"Antara awal atau pertengahan Juli, beliau akan kunjungan kerja ke Papua," ujarnya di Jayapura.

AHY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat diharapkan bisa mengerahkan kekuatan jajaran pemerintahan di daerah untuk lebih serius dan tegas menindak berbagai kasus penyerobotan aset, baik milik masyarakat atau negara.

Baca juga: Legislator Papua Thomas Sondegau Apresiasi AHY Gebuk Mafia Tanah dan Selamatkan Aset Rp 324 Miliar

"Beliau perintahkan para kader untuk melaporkan kasus mafia tanah. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menginventarisir masalah tanah yang merugikan masyarakat luas," ungkapnya.

Thomas berujar, langkah itu juga sebagai bentuk advokasi dari Partai Demokrat di derah dalam mendukung program pemerintah pusat.

Thomas Sondegau menyampaikan apresiasi kepada AHY lantaran telah menggebuk mafia tanah hingga menyelamatkan aset senilai Rp 324 miliar.

Baru tiga bulan menjabat menteri ATR/BPN, AHY mengungkap kasus praktik mafia tanah dengan kerugian hingga ratusan miliar di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.

AHY menekankan semua pelaku dan kasus diungkap, serta masyarakat berani melapor.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Thomas Sondegau, membidangi infrastruktur dan sumber daya alam.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Thomas Sondegau, membidangi infrastruktur dan sumber daya alam. (Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan)

Mafia tanah di Kendari

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono terbang ke Kendari untuk mengungkap kasus mafia tanah yang memiliki nilai kerugian hingga Rp 300 miliar.

”Hari ini saya datang khusus (ke Kendari) karena ada laporan akan kasus ini. Kami serius menanganinya, dan untuk memberikan pesan kuat kepada para mafia tanah untuk tidak merugikan masyarakat,” kata AHY dalam jumpa pers di Markas Polda Sultra, Jumat (26/4/2024) sore.

Hadir dalam kegiatan itu para penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
 
Sebanyak 82 kasus pada tahun ini menjadi fokus pengungkapan yang memiliki estimasi kerugian hingga Rp 1,7 triliun.

Salah satu kasus yang saat ini tengah ditangani pihaknya terjadi di Kendari.

Baca juga: Cinta Pemerintah Indonesia kepada Papua Bertepuk Sebelah Tangan

Lokasi tanah yang dipersengketakan tersebut bahkan berada sekitar satu kilometer dari Markas Polda Sultra, dengan luas lebih dari 40 hektar.

Menurut AHY, kasus ini terjadi dimulai pada 2018.

Terlapor, yaitu Karmuddin dan Radiman, menggugat tanah seluas lebih dari 40 hektar di Kelurahan Anggoeya, Poasia, Kendari.

Mereka mengklaim berbagai bidang tanah di lahan tersebut berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) tahun 1972. K

Kasus ini bergulir di PN Kendari, yang memenangkan terlapor hingga tingkat Mahkamah Agung.

Ketua Satuan Tugas Antimafia Tanah Brigadir Jenderal Arif Rachman menjelaskan, para pelaku memakai SKT palsu tersebut untuk menggugat tanah warga yang telah bersertifikat.

Akibatnya, warga kehilangan hak atas tanah, dan berdampak panjang. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved