ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Merauke

Imigrasi Kelas II TPI Merauke Gelar Sosialisasi Paspor Elektronik di Asmat Papua Selatan

Ganda Samosir menyampaikan, dalam kepengurusan paspor yang telah habis masa berlakunya, tidak kenakan pungutan biaya.

|
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, gelar Sosialisasi Paspor Elektronik & Program Kemudahan Persyaratan Paspor Haji/Umroh/Wisata Rohadi ke Israel di Kab. Asmat, Provinsi Papua Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, melakukan Sosialisasi Paspor Elektronik & Program Kemudahan Persyaratan Paspor Haji/Umroh/ Wisata Rohadi ke Israel di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Kegiatan yang dipusatkan pada Gedung kantor Kesbangpol Asmat tersebut, berlangsung pada hari Kamis 23 Mei 2024, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Ganda Samosir.

Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Merauke Gelar Rakor Tim Pora di Asmat Papua Selatan, Ini Hasilnya

Dalam sosialisasi, sebagai Pemateri, Kepala Seksi Tikim, Rotuahman Saragih menyampaikan, dalam kepengurusan paspor yang telah habis masa berlakunya, tidak kenakan pungutan biaya dengan syarat paspor pemohon masih kondisi utuh atau tidak rusak.

 

 

"Untuk pengurusan paspor jika telah habis masa berlaku walaupun sudah lewat tidak dikenakan denda selama paspor milik pemohon tersebut masih aman tidak rusak ataupun hilang tidak di kenakan denda ataupun biaya admistratif lainnya persyaratannya hanya bawa KTP dan Paspor lama ke Kantor Imigrasi," jelas Saragih.

Sedangkan jika paspor pemohon hilang, dapat dilakukan penerbitan Paspor baru namun tidak dilakukan perekaman data, sebab data pemohon sudah ada dan tersimpan pada sistem.

Baca juga: Imigrasi Merauke Lakukan Clearence Kapal Asing di Asmat

"Data setiap WNI yang telah membuat paspor, telah ada dan tersimpan dalam sistem keimigrasian, hanya dengan sidik jari dan pemindaian retina orang tersebut dapat terlihat oleh petugas imigrasi bahwasanya pernah membuat paspor."

"Sehingga dengan begitu pemohon tersebut akan di kenakan denda ketika paspornya hilang, kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki paspor untuk selalu menjaga paspor, karena paspor merupakan dokumen negara yang seharunya di jaga sebaik-baiknya oleh pemegang paspor tersebut," ujar Saragih. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved