ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Johannes Rettob

PAPUA TENGAH TERKINI: MA Putuskan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Bebas Murni, Begini Kasusnya

Pihak kejaksaan mengajukan banding hingga kasasi ke MA setelah Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.

|
Tribun-Papua.com/ Marcel
Tampak suasana pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika, Selasa (21/11/2203). 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Babak perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang dialamatkan kepada Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, dan Silvi Herawati akhirnya selesai.

Ini setelah Mahkamah Agung memutus perkara tersebut.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua sempat menjerat Johannes Rettob dan Silvi Herawati atas pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Pihak kejaksaan mengajukan banding hingga kasasi ke MA setelah Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.

Mahkamah Agung menolak kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.

“Amar putusan yatu tolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Totok Suharto Dituntut 2,3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Eltinus Omaleng Terseret

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura memvonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejati Papua pada 17 Oktober 2023.

Kabar bebasnya Johannes Rettob kian dirasakan oleh masyatakat Mimika atau para relawan serta pendukung.

"Kebenaran tak akan dikalahkan dengan cara apapun, kebenaran tetap kebenaran," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Mencuatnya kasus dugaan korupsi

 Johannes Rettob dan Silvi Herawati merupakan kerabat dekat Silvi Herawati.

Keduanya dituding bersekongkol dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

"Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air merupakan kakak iparnya (Johannes Rettob)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani kepada wartawan di Jayapura.

Adapun modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.

Rombongan mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob saat keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Abupura, Kota Jayapura, Papua Selasa, (10/10/2023).
Rombongan mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob saat keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Abupura, Kota Jayapura, Papua Selasa, (10/10/2023). (Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda)

Aguwani menuturkan, Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.

"Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125," ungkap Aguwani, baru-baru ini kepada wartawan.

Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.

"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.

Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.

Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.

"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.

Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.

Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.

"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani. 

Eltinus Omaleng Diberhentikan, Johannes Rettob Ditunjuk Jadi Plt Bupati 

Terbaru, Johannes Rettob ditunjuk sebagai Plt Bupati Mimika, menggantikan Eltinus Omaleng.

Penunjukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyusul pemberhentian secara tidak hormat Eltinus Omaleng dari kursi Bupati Mimika.

Omaleng diberhentikan atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. tujuannya, agar proses hukum tidak mengganggu jalannya pemerintahkan.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng segera mendeklarasikan diri maju calon gubernur Papua Tengah, pada Rabu (15/6/2022). Sebelumnya, ia juga menyatakan siap maju sebagai calon gubernur Papua bila pemekaran wilayah belum terwujud.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng segera mendeklarasikan diri maju calon gubernur Papua Tengah, pada Rabu (15/6/2022). Sebelumnya, ia juga menyatakan siap maju sebagai calon gubernur Papua bila pemekaran wilayah belum terwujud. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Pemberhentian Omaleng tertera dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi MA Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024, kepada Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni.

Hal tersebut dibenarkan Pj Gubenur Papua Tengah, Ribka Haluk melalui oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas.

Surat keputusan itu menyebut telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negri RI Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

Dalam SK tersebut terdapat poin menunjuk Johannes Rettob selaku Wakil Bupati Mimika masa jabatan Tahun 2019-2024, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 April 2024.

Terkait penunjukan tersebut, Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengatakan, kiranya Plt Bupati Mimika dapat memastikan jalannya roda pemerintahan.

Ribka Haluk berharap kepada Johannes Rettob agar menjalankan roda dan program pemerintahan tahun 2024.

"Johannes Rettob harus membangun sinergitas, komunikasi dengan tokoh masyarakat dan Forkopimda agara menjaga stabilitas keamanan," kata Ribka Haluk kepada Tribun-Papua.com.

Baca juga: KPK Bakal Jerat Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Ali Fikri Ungkap Hal Ini

Kemudian, meneruskan program pemerintah yang telah ditetapkan di 2024 ini.

”Plt Bupati harus membangun sinergitas dan konsolidasi dengan Forkopimda dan tokoh-tokoh masyarakat serta seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas keamanan di Mimika,” kata Ribka dalam pers rilis yang diperoleh Tribun-Papua.com, di Nabire, Senin, (27/5/2024) malam.

Selain itu Ribka berpesan, kiranya Plt Bupati dapat mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dan memastikan kesiapan dukungan anggaran bagi penyelenggara KPU, Bawaslu dan TNI-Polri.

Kemudian, diharapkan Johannes Rettob dapat membina para ASN untuk netral dalam Pilkada, serta melakukan program maupun kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved