Info Mimika
Pemkab Mimika Terima Salinan SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat Eltinus Omaleng dari Kursi Bupati
Pemda Mimika resmi menerima salinan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat Eltinus Omaleng.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Pemda Mimika resmi menerima salinan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat Eltinus Omaleng.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Sekda Mimika, Ida Wahyuni bahwa, pada Senin (27/5/2024) pihaknya telah menerima surat Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Surat tersebut diserahkan Oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ukkas.
Baca juga: PAPUA TENGAH TERKINI: MA Putuskan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Bebas Murni, Begini Kasusnya
"Telah kami sampaikan kepada Eltinus Omaleng. Kami mengucapkan terima kasih untuk jasa selama membangun Mimika," terang Ida Wahyuni melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Ida jug mengucapkan terima kasih dan selamat bertugas kepada Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika," ucapnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutus perkara dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.
• Eltinus Omaleng DIBERHENTIKAN Tidak Dengan Hormat, Johannes Rettob Jabat Plt Bupati Mimika
Perkara tersebut diketahui dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika dan Silvi Herawaty.
MA menolak kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
“Amar putusan yatu tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.