ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Pemkab Mimika Terima Salinan SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat Eltinus Omaleng dari Kursi Bupati

Pemda Mimika resmi menerima salinan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat Eltinus Omaleng.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Eks Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. 

 


Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Pemda Mimika resmi menerima salinan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat Eltinus Omaleng.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj Sekda Mimika, Ida Wahyuni bahwa, pada Senin (27/5/2024) pihaknya telah menerima surat Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Surat tersebut  diserahkan Oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ukkas.

Baca juga: PAPUA TENGAH TERKINI: MA Putuskan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Bebas Murni, Begini Kasusnya

"Telah kami sampaikan kepada Eltinus Omaleng. Kami mengucapkan terima kasih untuk jasa selama membangun Mimika," terang Ida Wahyuni melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).

Ida jug mengucapkan terima kasih  dan selamat bertugas kepada Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika," ucapnya.

Salinan pemberhentian Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika.
Salinan pemberhentian Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutus perkara dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Eltinus Omaleng DIBERHENTIKAN Tidak Dengan Hormat, Johannes Rettob Jabat Plt Bupati Mimika

Perkara tersebut diketahui dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika dan Silvi Herawaty.

MA menolak kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.

“Amar putusan yatu tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved