Nasional
KONTROVERSI Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan
Iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera.
Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.
Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.
Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.
Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan
| Anggota DPD RI Arianto Kogoya: Kampus Keguruan adalah Pilar Pembangunan Papua Pegunungan |
|
|---|
| Eks Pengacara Lukas Enembe, Roy Rening Kini Ajukan PK: Pasal Karet dan Multi Tafsir Bertentangan UUD |
|
|---|
| Rekrutmen P3PD Lewat Perguruan Tinggi, Dorong Seleksi Lebih Transparan dan Profesional |
|
|---|
| Pemerintah Kembangkan Pelabuhan Korido di Papua sebagai Simpul Maritim Pasifik |
|
|---|
| POHR Desak Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/30052024-ordia.jpg)