Jumat, 10 April 2026

Nasional

KONTROVERSI Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Editor: Lidya Salmah
istimewa
ILUSTRASI-Tapera foto:SDN.or.id 

TRIBUN-PAPUA.COM-  Pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Sontak, hal itu menjadi kontroversi panas beberapa hari terakhir.

Yang bikin meradang, PP tersebut akan memaksa perusahaan memotong gaji pekerja.

Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Kewajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.

Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek. Penolakan pun tak hanya datang dari masyarakat luas yang jadi pekerja.

Baca juga: Gara-gara Oknum Federasi Serikat Buruh Tak Bayar Jasa Angkot, Lohot Terancam Kehilangan Pekerjaan

Banyak dari kalangan pengusaha juga keberatan jika harus ikut menanggung iuran wajib tersebut.

Gaji Komite Tapera Untuk diketahui saja, pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera.

Dulunya, badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana perumahan para PNS.

Mengutip laman resminya, pengurus Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner.

Untuk posisi komite diisi beberapa pejabat negara ex officio menteri, misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Anggita Komite Tapera lainnya adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari, dan sebagian diisi profesional.

Sementara petinggi lainnya dalam struktur organisasi BP Tapera adalah komisioner dan deputi komisioner.

Yang mana Komisioner Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho yang tercatat merupakan pejabat eselon Kementerian Keuangan.

Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved