Rabu, 3 Juni 2026

Info Sarmi

Dewan Adat Minta Pj Bupati Sarmi Kembali Ke Negeri 1.000 Ombak, Ini Kata Adrianus Sewanso

Sekertaris Dewan Adat Sarmi Adrianus Sewanso mengatakan,meminta agar Pj Bupati Sarmi bisa segera kembali ke Kabupaten Sarmi.

Tayang:
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Sekertaris Dewan Adat Sarmi, Adrianus Sewanso. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dewan Adat Kabupaten Sarmi Provinsi Papua meminta Pj Bupati Sarmi Markus Mansnembra untuk kembali melajutkan tugas untuk membangun negeri 1.000 ombak tersebut.

Sekertaris Dewan Adat Sarmi Adrianus Sewanso mengatakan,meminta agar Pj Bupati Sarmi bisa segera kembali ke Kabupaten Sarmi.

Baca juga: Pastikan Kelayakan Konsumsi, Dinas Pertanian Sarmi Periksa Bahan Pakan Asal Hewan

"Bapa sudah diperyakan kembali 3 periode, jadi bapa harus tetap menetap di Sarmi," kata Adrianus Sewanso kepada Tribun Papua.com di Abepura, Jumat (7/6/2024).

Menurutnya, masyarakat dari 5 suku besar meminta Pj Bupati Markus Mansnembra agar kembali menetap di Sarmi seperti sedia kala.

 

 

"Setelah dari Pelantikan 27 Mei 2024 kemarin bapa belum tiba atau kembali ke Sarmi," katanya.

Dirinya meminta agar, seorang sosok Bapa Pj Bupati Sarmi kembali melaksanakan tugas.

"Kami mau bapa kembali urus Sarmi jangan hanya mau jalan ke Jayapura dan Jakarta," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat Sarmi butuh seorang bapa yang bisa tenang didalam untuk mengurus roda pemerintahan.

Baca juga: Kabupaten Sarmi Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Agenda Penting Usai Diperpanjang Masa Jabatan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian perpanjang masa jabatan Markus O Mansnembra sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sarmi, Papua.

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati Sarmi pada tanggal 27 Mei 2024 telah di keluarkannya Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sarmi oleh Menteri Dalam Negeri,tertanggal 22 Mei 2024.

Diketahui, Markus Mansnembra akan menerima SK tersebut pada Senin (27/5/2024) pukul 11.00.WIT di Aula Lantai 9 Kantor Gubernur Provinsi Papua.

Bahkan, SK tersebut akan diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.

Baca juga: Pegiat Lingkungan ini Soroti Kurangnya Kesadaran Masyarakat Sarmi Membuang Sampah

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved