Korupsi di Papua
KORUPSI Pembangunan Kantor Dinas Perumahan di Papua Barat, Bapak dan Anak Tersangka: Ini Sosoknya
Kerugian keuangan negara Rp 1,892 miliar. Di satu sisi pelaku sudah mencairkan anggaran sebesar 100 persen.
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Praktik korupsi terjadi pada proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 4,326 miliar.
Ironisnya, dua tersangka dalam kasus ini taklain adalah bapak dan anak.
Mereka merupakan kontraktor pelaksana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyebut tersangka berinisial BP dan DAW.
BP adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kantor tersebut bersama DAW.
Baca juga: Totok Suharto Dituntut 2,3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Eltinus Omaleng Terseret
"Kita lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Manokwari terhitung sejak 6 Juni 2024," kata Harli Siregar di Manokwari Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Papua Barat, pelaksanaan proyek pembangunan kantor itu tidak 100 persen selesai.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,892 miliar.
Di satu sisi pelaku sudah mencairkan anggaran sebesar 100 persen.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan gelar perkara penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterkaitan BP dengan beberapa terpidana termasuk tersangka DAW.
"Tersangka BP ini merupakan anak dari tersangka DAW yang sudah ditahan sebelumnya," ujar Harli.
Kedua tersangka menggunakan perusahaan milik orang lain, yaitu PT Trimese Perkasa dan bekerja sama dengan terpidana Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya untuk memenangkan lelang.
Baca juga: Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika Diusut, Eltinus Omaleng Mangkir dari Panggilan KPK: Jemput Paksa
Terpidana dalam perkara ini yang telah menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yakni Hendry W. Kolondam selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Martha Heipon selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Kemudian Herman Remetwa, Issa Agung, Christya Wibawa, dan Robert Manggaprouw selaku panitia lelang proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, termasuk Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bapak dan Anak Jadi Tersangka Pembangunan Kantor Dinas Perumahan di Papua Barat, Kini Ditahan",

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.