ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Presiden Jokowi Beri Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan, ANAK PAPUA Ini Bilang Begini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi tambang. (freepik.com/fineimage) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Pemberian ijin tersebut menurut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia karena mereka berkontribusi dalam perjuangan Indonesia mencapai kemerdekaan.

Baca juga: Kisah Murrawah Maroochy Johnson, Aktivis Perempuan Hentikan Proyek Tambang di Queensland

"Dalam pandangan kami dan beradasarkan arahan bapak presiden kontribusi tokoh-tokoh dan organisasi-organisasi ini tidak bisa kita bantah.”

“Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini ya mereka," kata Bahlil dalam Konferensi Pers "Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan" di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

 

 

Bahlil mengatakan, kontribusi ormas keagamaan tak berhenti hingga Indonesia mencapai kemerdekaan saja.

Ia mengungkapkan, dalam Agresi Belanda pada 1948, para ulama yang tergabung dalam ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jihad.

Baca juga: Suaminya Korupsi Tambang Timah, Sandra Dewi Berpotensi Dijerat Dugaan TPPU Pasif

Berdasarkan hal tersebut, Bahlil mengatakan, pemerintah merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 terkait kekayaan alam yang dikuasai negara digunakan untuk kemakmuran rakyat, di mana dalam implementasi potensi alam tersebut belum maksimal dilakukan sehingga peran ormas dibutuhkan sebagai bagian dari aset negara.

"Atas dasar pandangan itu, kami juga melihat bahwa peran serta organisasi kemasyarakatan sangat penting di sektor pendidikan, kesehatan," ujarnya.

Selain itu, Bahlil mengatakan, Presiden Jokowi tak ingin IUP hanya dikuasai perusahaan besar.

Baca juga: Merajut Masa Depan Masyarakat di Kawasan Tambang Freeport

Ia menjelaskan, Kepala Negara menerima aspirasi bahwa ormas keagmaan tidak hanya dijadikan objek sehingga pemerintah mengeluarkan aturan baru tersebut.

"Atas dasar aspirasi itu, maka pemerintah mencoba untuk mencarikan jalannya yang sesuai dengan aturan. Apa itu aturannya? Bahwa di dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, revisi terhadap UU 4 tahun 2009 Tentang Minerba, di situ dinyatakan di Pasal 6 poin 1 Ayat J bahwa pemerintah berhak untuk memberikan prioritas kepada WIUPKnya," tutur Bahlil.  

 

 

"Atas dasar itu, maka Peraturan Pemerintah (PP) kemudian kita lakukan perubahan," sambungnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, proses pembuatan PP sudah melalui kajian akademisi dan diskusi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rapat terbatas (Ratas) dipimpin Presiden Jokowi.

"Saya ulangi PP ini sudah diparaf oleh kementerian teknis yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan juga telah mendapat approve Jaksa Agung, jadi ini bukan main-main," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved