Anggota Polisi Bawa Kabur Senjata Api
Bripda Aske Mabel Kabur Bawa Empat Senjata Mematikan, Kompolnas: Pengawasan Melekat Minim di Papua
Aske membawa lari empat senjata api dan 60 butir amunisi. Ia diperkirakan kabur ke dalam hutan. Kasus ini pun menuai rekasi dari barbagai pihak.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kasus kaburnya anggota aparat keamanan dengan membawa senjata api kembali terulang di wilayah Papua dalam sepuluh tahun terakhir.
Terbaru, Bripda Aske Mabel (23), anggota Polres Yalimo, papua Pegunungan, kabur dengan membawa 4 pucuk senjata api jenis AK China pada Minggu (9/6/2024).
Ironisnya, Aske melancarkan aksinya dengan kondisi mabuk, lalu dengan menenteng tas, ia berdalih untuk mengisi daya baterai telepon seluler miliknya.
Usai memasukkan empat senjata api laras panjang ke dalam tas, Aske kabur dan sempat medodongkan senjata ke rekannya petugas piket.
Ia meninggalkan Polres Yalimo pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIT.
Baca juga: PAPUA TERKINI Bripda Aske Mabel Curi 4 Senjata Api dari Markas Polres Yalimo: Gabung KKB Papua?
Aske membawa lari empat senjata api dan 60 butir amunisi. Ia diperkirakan kabur ke dalam hutan.
Kasus ini pun menuai rekasi dari barbagai pihak.
Komisi Kepolisian Nasional menilai peristiwa ini berulang karena minimnya pengawasan melekat.
”Sampai saat ini, anggota Polres Yalimo masih melacak dan mengejar pelaku,” kata Komisaris Rudolof Yabansabra, Kepala Polres Yalimo, Senin (10/6/2024).
Akibat peristiwa itu, Rudolof terancam dicopot dari jabatannya. Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Mathius menyatakan segera mencopot Rudolof dari jabatannya.
Saat ini, anggota Polres Yalimo masih mengejar Aske.
Polda Papua pun turut mengirimkan personel tambahan dari Satuan Brimob Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk membantu Polres Yalimo.
Dari catatan Kompas, selama satu dekade terakhir, sudah terjadi empat kasus aparat keamanan kabur dari tempat tugas.
Kasus pertama terjadi pada 2014, yang melibatkan Brigadir Satu Tanggap Jikwa, polisi di Kabupaten Nduga.
Polda Papua menangkapnya pada 26 Oktober 2014.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.