All Eyes on Papua
AKHIRNYA Menteri KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel Papua Selatan setelah Kasusnya Viral
Siti Nurbaya memastikan pemerintah memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aksi massa yang digelar masyarakat adat papua dan Papua Barat di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada 27 Mei 2024, akhirnya mendapat tanggapan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Sebelumnya, Para pejuang lingkungan hidup dari Suku Awyu dan Moi berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.
Masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, sama-sama tengah terlibat gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka.
Hendrikus Woro menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).
PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro–bagian dari suku Awyu.
Baca juga: Hutan Papua Dibabat Perusahaan Sawit, Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono Malah Bilang Begini
Namun gugatan Hendrikus kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Kasasi di Mahkamah Agung adalah harapannya yang tersisa untuk mempertahankan hutan adat yang telah menjadi warisan leluhurnya dan menghidupi marga Woro turun-temurun.
Masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, Papua Selatan.
Tanggapan Menteri KLHK
Terbaru, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memastikan pemerintah memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi oleh perusahaan swasta, termasuk di Kabupaten Boeven Digoel.

Melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK tengah memproses area hutan tersebut agar mendapatkan status hutan adat.
"Saat ini PSKL sedang memproses bahwa hutan primer yang tidak boleh dibuka lagi oleh swasta ini akan kita kembalikan kepada hutan adat," ujar Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
"Pada saat ini proses untuk hutan adatnya sedang berlangsung di Direktorat Jenderal PSKL," imbuhnya.
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat adat memiliki tujuan yang sama untuk menjaga keberadaan hutan adat di Papua.
Hal itu untuk merespons tagar media sosial "All Eyes on Papua".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.