ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

All Eyes on Papua

AKHIRNYA Menteri KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel Papua Selatan setelah Kasusnya Viral

Siti Nurbaya memastikan pemerintah memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
AKSI - Masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi, serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di depan Mahmakah Agung, Jakarta, pada Senin (27/5/2024), berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.(KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI) 

PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro (bagian dari suku Awyu).

Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, Papua Selatan. 

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengatakan, pemerintah bakal melakukan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah yang tepat. 

"Kita dengar dulu dari masyarakat pokok permasalahannya seperti apa, dan kita juga undang pihak perusahaan, lalu kita dengar juga dari pak bupati, setelah itu baru kita bersama-sama selesaikan," ucap Apolo ketika dijumpai wartawan di VIP Romm bandara Mopah Merauke, Rabu (5/6/2024).

Apolo menambahkan, melihat suatu persoalan masyarakat, pemerintah provinsi Papua Selatan tidak dapat mengambil langkah secara gegabah, tetapi harus bijaksana. 

"Kita tidak boleh gegabah, kita harus arif, harus bijaksana, menyelesaikan sebuah masalah dengan baik, caranya kita mendengar dulu versi masing-masing, tidak boleh kita mendengar salah satu lalu mengambil keputusan sepihak, jadi nanti kita undang mereka semua," pungkasnya. 

Senator Papua Bereaksi Keras

Senator Papua Barat Filep Wamafma menegaskan masalah hak ulayat yang mengorbankan masyarakat adat ahrus menjadi atensi serius Pemerintah Pusat.

Ia mendorong hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara Masyarakat Adat di Tingkat Kasasi, dapat mengimplementasikan perintah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan melindungi Eksistensi Masyarakat adat. 

Sebab perjuangan suku Awyu dan Moi melawan sawit lewat jalur hukum sudah berlangsung lama.

Suku Awyu berkumpul saat upacara pemasangan tanda di kampung Kowo, Boven Digoel, Papua Selatan, 24 Juni 2023.
Suku Awyu berkumpul saat upacara pemasangan tanda di kampung Kowo, Boven Digoel, Papua Selatan, 24 Juni 2023. ((GREENPEACE/JURNASYANTO SUKARNO))

"Apa yang dilakukan Suku Awyu dan Moi merupakan bagian dari perjuangan untuk mengembalikan eksistensi wilayah adatnya, yang diduga dihilangkan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Kelayakan Lingkungan kepada PT Indo Asiana Lestari, namun kemudian ditemukannya kejanggalan-kejanggalan dalam proses peradilan sampai di tahap kasasi," ujar Filep, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Billy Mambrasar Klaim Mengadu ke Jokowi soal Hutan Papua, Masyarakat Adat: Selama Ini Dia Tak Peduli

Masyarakat berharap MA tetap tegak lurus terhadap aturan yang berprinsip pada keadilan sebagaimana amanat Pancasila, maka penting juga untuk memahami secara sosiologis-historis kekuasaan masyarakat adat atas wilayah adatnya.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons "All Eyes on Papua", KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved