All Eyes on Papua
AKHIRNYA Menteri KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel Papua Selatan setelah Kasusnya Viral
Siti Nurbaya memastikan pemerintah memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro (bagian dari suku Awyu).
Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, Papua Selatan.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengatakan, pemerintah bakal melakukan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah yang tepat.
"Kita dengar dulu dari masyarakat pokok permasalahannya seperti apa, dan kita juga undang pihak perusahaan, lalu kita dengar juga dari pak bupati, setelah itu baru kita bersama-sama selesaikan," ucap Apolo ketika dijumpai wartawan di VIP Romm bandara Mopah Merauke, Rabu (5/6/2024).
Apolo menambahkan, melihat suatu persoalan masyarakat, pemerintah provinsi Papua Selatan tidak dapat mengambil langkah secara gegabah, tetapi harus bijaksana.
"Kita tidak boleh gegabah, kita harus arif, harus bijaksana, menyelesaikan sebuah masalah dengan baik, caranya kita mendengar dulu versi masing-masing, tidak boleh kita mendengar salah satu lalu mengambil keputusan sepihak, jadi nanti kita undang mereka semua," pungkasnya.
Senator Papua Bereaksi Keras
Senator Papua Barat Filep Wamafma menegaskan masalah hak ulayat yang mengorbankan masyarakat adat ahrus menjadi atensi serius Pemerintah Pusat.
Ia mendorong hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara Masyarakat Adat di Tingkat Kasasi, dapat mengimplementasikan perintah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan melindungi Eksistensi Masyarakat adat.
Sebab perjuangan suku Awyu dan Moi melawan sawit lewat jalur hukum sudah berlangsung lama.

"Apa yang dilakukan Suku Awyu dan Moi merupakan bagian dari perjuangan untuk mengembalikan eksistensi wilayah adatnya, yang diduga dihilangkan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Kelayakan Lingkungan kepada PT Indo Asiana Lestari, namun kemudian ditemukannya kejanggalan-kejanggalan dalam proses peradilan sampai di tahap kasasi," ujar Filep, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Billy Mambrasar Klaim Mengadu ke Jokowi soal Hutan Papua, Masyarakat Adat: Selama Ini Dia Tak Peduli
Masyarakat berharap MA tetap tegak lurus terhadap aturan yang berprinsip pada keadilan sebagaimana amanat Pancasila, maka penting juga untuk memahami secara sosiologis-historis kekuasaan masyarakat adat atas wilayah adatnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons "All Eyes on Papua", KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.