ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

All Eyes on Papua

AKHIRNYA Menteri KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel Papua Selatan setelah Kasusnya Viral

Siti Nurbaya memastikan pemerintah memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
AKSI - Masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi, serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di depan Mahmakah Agung, Jakarta, pada Senin (27/5/2024), berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.(KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI) 

"Kalau itu kan mereka justru memintanya bahwa itu tidak boleh terjadi deforestasi. Kan sama, pemerintah tidak mau hutan primer dibuka jadi sawit," kata Siti, dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, dua perusahaan sawit PT MJR dan PT KCP mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan keduanya atas pencabutan izin pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah.

Kedua perusahaan, sebelumnya mengantongi izin untuk kawasan hutan seluas sekitar 38.000 hektar di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Izin itu dikeluarkan pada 2010-2012.

Pencabutan itu dilakukan pada 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, bahwa kawasan hutan primer tidak dapat dibuka.

Siti juga mengatakan terdapat satu perusahaan yang izinnya sedang dicabut di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya pernah mengajukan sekitar 20 persen luasan itu menjadi kebun plasma rakyat.

"Padahal kalau bicara kebun rakyat plasma bisa tidak mengambil dari hutan primer, menurut undang-undang bisa dia mengambil dari tempat lain, dan bisa dalam bentuk jasa yang lain," terang Siti. 

Sebagai informasi, sebelumnya, ramai bermunculan tagar "All Eyes On Papua" di berbagai media sosial, menginformasikan ancaman 36.000 hektar hutan di Boven Digoel akan dikonversi menjadi perkebunan sawit.

Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). ((Dok. Greenpeace Indonesia))

Tagar tersebut salah satunya buntut dari Suku Awyu dari Boven Digoel dan Suku Moi dari Sorong Papua Barat Daya yang lebih dulu melakukan aksi di depan Mahkamah Agung (MA) untuk menolak konversi hutan adat mereka, pada 27 Mei 2024 lalu.

Respon Pj Gubernur Papua Selatan soal 36.094 Hektare Hutan Boven Digoel Dirusak

Hutan masyarakat adat dari Suku Awyu di Boven Digoel seluas 36.094 hektare dikuasai sejumlah perusahaan sawit.

Sementara di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, hutan yang dikuasai perusahaan sawit seluas 18.160 hektare.

Situasi ini mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat pemilik lahan sesungguhnya.

Masyarakat adat pada dua wilayah itu melayangkan gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka. 

Hendrikus Woro, selaku perwakilan dari Suku Awyu, menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved