All Eyes on Papua
AKHIRNYA Menteri KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel Papua Selatan setelah Kasusnya Viral
Siti Nurbaya memastikan pemerintah memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
"Kalau itu kan mereka justru memintanya bahwa itu tidak boleh terjadi deforestasi. Kan sama, pemerintah tidak mau hutan primer dibuka jadi sawit," kata Siti, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, dua perusahaan sawit PT MJR dan PT KCP mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan keduanya atas pencabutan izin pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah.
Kedua perusahaan, sebelumnya mengantongi izin untuk kawasan hutan seluas sekitar 38.000 hektar di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Izin itu dikeluarkan pada 2010-2012.
Pencabutan itu dilakukan pada 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, bahwa kawasan hutan primer tidak dapat dibuka.
Siti juga mengatakan terdapat satu perusahaan yang izinnya sedang dicabut di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya pernah mengajukan sekitar 20 persen luasan itu menjadi kebun plasma rakyat.
"Padahal kalau bicara kebun rakyat plasma bisa tidak mengambil dari hutan primer, menurut undang-undang bisa dia mengambil dari tempat lain, dan bisa dalam bentuk jasa yang lain," terang Siti.
Sebagai informasi, sebelumnya, ramai bermunculan tagar "All Eyes On Papua" di berbagai media sosial, menginformasikan ancaman 36.000 hektar hutan di Boven Digoel akan dikonversi menjadi perkebunan sawit.

Tagar tersebut salah satunya buntut dari Suku Awyu dari Boven Digoel dan Suku Moi dari Sorong Papua Barat Daya yang lebih dulu melakukan aksi di depan Mahkamah Agung (MA) untuk menolak konversi hutan adat mereka, pada 27 Mei 2024 lalu.
Respon Pj Gubernur Papua Selatan soal 36.094 Hektare Hutan Boven Digoel Dirusak
Hutan masyarakat adat dari Suku Awyu di Boven Digoel seluas 36.094 hektare dikuasai sejumlah perusahaan sawit.
Sementara di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, hutan yang dikuasai perusahaan sawit seluas 18.160 hektare.
Situasi ini mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat pemilik lahan sesungguhnya.
Masyarakat adat pada dua wilayah itu melayangkan gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka.
Hendrikus Woro, selaku perwakilan dari Suku Awyu, menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.