ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua

Tender Pengadaan Barang dan Jasa dari Pemerintah di Papua Seharusnya Dua Putaran, Ini Alasanya 

Pengusaha OAP harus memenuhi semua persyaratan. baik dalam hal legalitas, kompetensi, maupun dalam hal penawaran barang dan jasa.

istimewa
Perbaikan drainase  jalan Abepura-Sentani di Wilayah tanjalan Ale-ale, Kota Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA-  Agus Sumule  Akademisi Universitas Negeri Papua (Unipa) Manokwari menyampaikan, bahwa UU Otsus Papua dengan tegas menyatakan Orang Asli Papua atau OAP berhak memperoleh kesempatan, dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua dan provinsi-provinsi lainnya di wilayah Tanah Papua.

Hal ini kata Agus, karena sesuai dengan perintah Pasal 62 ayat (2) UU Otsus Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.

Kata Agus, ini artinya pengaturan di atas khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah di wilayah Papua. 

"Pertama, OAP harus yang diutamakan dalam pelaksanaan semua jenis pekerjaan, tanpa dibedakan berapa nilai dari pekerjaan itu,"ujarnya kepada Tribun-Papua.com, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: 40 OAP Kabupaten Yalimo Diajari Cara Membuat Selai Nenas, Begini Pesan Sekda Isak Yando

Agus menegaskan, pemerintah daerah harus memulai dengan hanya menerima penawaran yang dimasukkan oleh perusahaan yang dimiliki oleh OAP tanpa kecuali.  

"Waktu yang diberikan untuk memasukkan penawaran harus masuk akal, sehingga pengusaha OAP bisa mempersiapkan semua dokumen dan melengkapi semua persyaratan dengan baik," jelas Agus.

Ketika melalui proses seleksi, sambung Agus, harus  benar dan terbuka ternyata tidak ada pengusaha OAP yang berminat, atau tidak ada yang memenuhi persyaratan, maka kesempatan perlu dibuka kepada semua pengusaha.  

"Hal ini penting, karena roda pembangunan tidak boleh berhenti.  Dana yang sudah dialokasikan harus dibelanjakan dan sedapat-dapatnya tidak boleh menjadi SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran),"bebernya.

Masih dikatakan Agus, pengusaha OAP harus memenuhi semua persyaratan. baik dalam hal legalitas, kompetensi, maupun dalam hal penawaran barang dan jasa.

Dalam hal legalitas perusahaan, setiap pengusaha OAP perlu memastikan bahwa perusahaannya telah memiliki akta perusahaan, tanda daftar perusahaan (TDP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan surat-surat izin lainnya. 

"Kalau ingin terlibat dalam jasa konstruksi harus memiliki surat izin jasa konstruksi (SIUJK), dan sebagainya.   Dokumen-dokumen ini harus asli, tidak boleh palsu, dokumen-dokumen penawaran harus dibuat dengan teliti, disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.  Semakin lengkap dan teliti, maka semakin berpeluang untuk menang dalam tender," ujarnya.

Ketiga, pemerintah daerah berkewajiban untuk mendukung upaya pengusaha Papua secara adil. 

"Contoh yang paling sederhana adalah kepemilikan alat-alat berat.  Kebanyakan pengusaha Papua tidak memiliki alat berat, dan kalau hal ini menjadi persyaratan, mereka sudah gugur lebih dulu sebelum ikut bersaing memperoleh pekerjaan," ujarnya.

Baca juga: Ini 7 Tuntutan Aksi Demo Himpunan Pengusaha OAP kepada Pemkab Jayawijaya

Oleh karena itu pemda harus mengisi kekosongan ini, Pemda bisa membentuk BUMD yang bekerjasama dengan pihak penyedia alat-alat berat seperti Trakindo, Komatsu, Caterpillar, dan lainya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved