ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Dana Otsus DP3A Jayapura Rp2 Miliar, Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Jadi Atensi

Dinas itu mengelola dana otsus dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 200 juta tahun anggaran 2024.

|
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Alokasi dana Otnomi Khusus (Otsus) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura sebesar Rp 2.300.000.000.

Dinas itu mengelola dana otsus dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 200 juta tahun anggaran 2024.

Kepala DP3A Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena, mengatakan, pelaksanaan kegiatan penggunaan dana otsus diperuntukkan untuk menjalankan program kegiatan diantaranya stunting, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak orang asli Papua (OAP),  serta dana hibah. 

Baca juga: Komnas HAM Catat 41 Kasus Rentetan Kekerasan di Tanah Papua Semester Satu 2024

Program penanganan stunting dilakukan melalui sosialisasi dan pemberian makanan tambahan kepada anak dan keluarga terdampak stunting dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura.

Sedangkan, dana hibah disalurkan kepada 42 proposal senilai Rp 550 juta.

Sementara, pembiayaan penanganan kasus terhadap perempuan dan anak non OAP dipakai dari dana DAU senilai Rp 30 juta.

"Jadi Rp 1 miliar 350 juta untuk kegiatan, dikerjakan di tiga bidang di dalamnya ada untuk penganan stunting sebesar 120 juta, dan 1 miliar untuk hibah," katanya ketika ditemui di ruangannya di komplek kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani, Rabu (26/6/2024).

Dijelaskan, anggaran dan program yang sudah terealisasi sebesar 50 persen. 


"Diperkirakan 50 persen kegiatan, otsus sudah jalan semua tinggal di SPJ-kan. Yang belum selesai adalah persiapan dana untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak karena kita menerima laporan," katanya.

Penanganan Kasus 

Sejak Januari sampai dengan Juni 2024, DP3A Kabupaten Jayapura menangani 6 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta satu kasus yang belum ditindaklanjuti. 

Baca juga: Benny Wenda Sebut Papua Jadi Wilayah dengan Kekerasan Militer Tertinggi di Pasifik

"Ada kasus yang tidak ditindaklanjuti karena mereka (pelapor) belum kembali, laporan kekerasan itu karena salah paham, kasus tiga anak yang berkelahi di pasar sudah di tangani Polres, kita hanya mendampingi," katanya," katanya.

Miryam menambahkan, penanganan kasus perempuan dan anak di Kabupaten Jayapura melalui DP3A, bekerjasama dengan LBH APIK Jayapura, WVI Papua, Pengadilan Agama Sentani, dan Polres Jayapura.

Ia meminta masyarakat agar dapat melaporkan kasus yang terjadi. Aduan yang masuk akan di mediasi tanpa biaya. 

"Ini gratis, masyarakat bisa memberi laporan kepada kami terutama kekerasan perempuan dan anak," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved