Rabu, 15 April 2026

Pilkada 2024

DPT Pilkada 2024 Dipastikan Bertambah, KPU Sarmi Bakal Lakukan Pemutahiran Data Pemilih

Syaril Rahman mengatakan, penambahan DPT ini karena terdapat penduduk potensial pemilih.

Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Istimewa
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sarmi, Syaril Rahman 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertambah di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sarmi, Syaril Rahman mengatakan, penambahan DPT ini karena terdapat penduduk potensial pemilih.

"Mereka adalah para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), yang baru akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada pada 27 November 2024 mendatang," kata Rahman, Senin (24/6/2024).

"Mereka ini pada Pemilu kemarin, umurnya masih kurang satu sampai dua bulan untuk memilih, tetapi tahun ini sudah bisa memilih,"tambahnya.

Baca juga: KPU Sarmi Undang Forkopimda Coffee Morning Bahas Kesiapan Pilkada 2024

Selain dari pelajar, terdapat pula pensiunan anggotaTNI dan Polri, yang tahun ini masuk sebagai DPT.

Namun, terkait data DPT untuk Pilkada 2024, akan diumumkan secara resmi setelah terbentuknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Pantarlih ini nantinya bertugas melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit setelah penyerahan DP4 dari pemerintah," jelas Rahman.

"Jadi Pantarlih ini nantinya yang akan memverifikasi data pemilih atau melakukan coklit. Hasil dari coklit inilah kemudian kita akan menetapkan DPT," bebernya lagi.

Diketahui proses penetapan DPT dilakukan setelah pemerintah menyerahkan DP4.

Setelah itu, Pantarlih akan melakukan coklit.

"Hasil coklit tersebut kemudian akan menghasilkan Data Pemilih Sementara (DPS), dan hasil DPS ini akan dilakukan verifikasi kembali dengan meminta tanggapan masyarakat. Kemudian, hasil dari verifikasi DPS akan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan dari hasil DPSHP ini baru bisa ditetapkan DPT," jelas Rahman.

Untuk pendataan Pantarlih, lanjut akan dimulai pada 24 Juli 2024 mendatang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved