ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Perceraian Orangtua dan KDRT Berpotensi Melanggar Hak Anak, Ini Kata KPAI

Perceraian orangtua dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya, dapat menyebabkan anak menderita.

Editor: Lidya Salmah
UNSPLASH
Ilustrasi anak-anak 

TRIBUN-PAPUA.COM- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley mengatakan, konflik dalam keluarga berpotensi melanggar hak-hak anak.

Perceraian orangtua dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya, dapat menyebabkan anak menderita.

"Jadi KDRT dalam keluarga, itu ujungnya adalah anak yang menderita," ujar Sylvana saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Jadi, konflik-konflik dalam keluarga akan berdampak pada pelanggaran hak anak," tambah dia.

Sylvana mengungkap, pihaknya menerima banyak laporan terkait masalah anak dalam keluarga selama beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Lewat Diskusi Meja Kopi, Unicef-Pemkab Sarmi Sepakat Pentingnya Pemenuhan Hak-hak Anak

Salah satu laporan yang paling banyak ialah terkait perebutan hak asuh anak oleh orangtua yang bercerai.

Jumlahnya mencapai ribuan kasus. 

"Kami temukan yang pertama, masalah anak dalam keluarga pada umumnya kasus yang dilaporkan adalah perebutan hak asuh anak," tutur Sylvana.

Selain itu, lanjut Sylvana, berdasar pencocokan data yang dilakukan pihaknya bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ditemukan fakta bahwa KDRT terhadap istri juga berpotensi mengabaikan hak-hak anak.

"Nah kalau dicocokin sama datanya Komnas Perempuan, tentang KDRT sebagai kekerasan masalah terbanyak yang dialami perempuan, datanya matching. Ada ribuan kasus perebutan hak asuh anak," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPAI Sebut Perceraian Orangtua dan KDRT Berpotensi Melanggar Hak Anak

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved