Nasional
Perceraian Orangtua dan KDRT Berpotensi Melanggar Hak Anak, Ini Kata KPAI
Perceraian orangtua dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya, dapat menyebabkan anak menderita.
TRIBUN-PAPUA.COM- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley mengatakan, konflik dalam keluarga berpotensi melanggar hak-hak anak.
Perceraian orangtua dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya, dapat menyebabkan anak menderita.
"Jadi KDRT dalam keluarga, itu ujungnya adalah anak yang menderita," ujar Sylvana saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Jadi, konflik-konflik dalam keluarga akan berdampak pada pelanggaran hak anak," tambah dia.
Sylvana mengungkap, pihaknya menerima banyak laporan terkait masalah anak dalam keluarga selama beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Lewat Diskusi Meja Kopi, Unicef-Pemkab Sarmi Sepakat Pentingnya Pemenuhan Hak-hak Anak
Salah satu laporan yang paling banyak ialah terkait perebutan hak asuh anak oleh orangtua yang bercerai.
Jumlahnya mencapai ribuan kasus.
"Kami temukan yang pertama, masalah anak dalam keluarga pada umumnya kasus yang dilaporkan adalah perebutan hak asuh anak," tutur Sylvana.
Selain itu, lanjut Sylvana, berdasar pencocokan data yang dilakukan pihaknya bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ditemukan fakta bahwa KDRT terhadap istri juga berpotensi mengabaikan hak-hak anak.
"Nah kalau dicocokin sama datanya Komnas Perempuan, tentang KDRT sebagai kekerasan masalah terbanyak yang dialami perempuan, datanya matching. Ada ribuan kasus perebutan hak asuh anak," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPAI Sebut Perceraian Orangtua dan KDRT Berpotensi Melanggar Hak Anak
TribunPapua.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Sylvana Maria Apituley
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
perceraian
hak anak
Presiden Prabowo Lantik Ribka Haluk, Fokus Komite Otsus: Harmonisasi Program di Enam Provinsi Papua |
![]() |
---|
486.939 Hektare Hutan Papua Selatan Bakal Dilepas untuk PSN, Walhi: Picu Konflik Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Pengacara Asal Papua Piter Ell Diserang Preman Jakarta, Peradi Jayapura Desak Negara Bertindak |
![]() |
---|
Berantas Buta Numerasi, Metode Gasing Yohanes Surya Wajib Diterapkan 6 Provinsi se-Tanah Papua |
![]() |
---|
GKII Ancam Tempuh Jalur Hukum Atas Penyalahgunaan Nama dan Logo Gereja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.