ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Puncak Jaya

Pemkab Puncak Jaya Sukses Salurkan Dana Desa dan ADD Rp197 Miliar Lebih

Irwan Tabuni mengatakan, penyaluran Dana Desa dan ADD tahap I (pertama) di Puncak Jaya sebesar Rp 195.703.771.000.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak Jaya, Papua Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menyalurkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2024 sebesar Rp 195.703.771.000. 

TRIBUN-PAPUA.COM, MULIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak Jaya, Papua Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menyalurkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2024 sebesar Rp195.703.771.000.

Kepala Dinas PMK Puncak Jaya, Irwan Tabuni mengatakan, penyaluran Dana Desa dan ADD tahap I (pertama) di Puncak Jaya sebesar Rp 195.703.771.000 terdiri dari Dandes Rp 157.319.571.000 dan ADD Rp 38.384.200.000.

Baca juga: MIRIS Sebelum 2026, Gletser Terakhir di Puncak Jaya Diperkirakan Bakal Hilang

“Penyaluran dana desa dan ADD di Puncak Jaya telah direalisasikan pada 20 hingga 27 Juni 2024 di tiga zona,” kata Irwan Tabuni.

Dikatakan, zona satu  dilaksanakan 20-24 Juni 2024 di Kantor Bank Papua kemudian 24-25 Juni 2024 untuk zona dua  dan zona tiga pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024.

 

06072024-Irwan_Tabuni
Kepala Dinas PMK Puncak Jaya, Irwan Tabuni.

 

Tabuni merinci pembagian dana desa dan ADD terbagi dalam tiga zona yang tersebar di 17 distrik antara lain zona I meliputi Distrik Mulia, Pagaleme, Muara, Yambi,Lumo, Mewoluk,Molainikime, Dokome, Yamo,Wuyuneri, Irimuli, Gurage, Tingginambut, Wonwi, kiyage, ilamburawi dan Kalome; Kemudian zona II meliputi Distrik Ilu, Waegi, Yamoneri, Nioga, Gubume, Taganombak dan Distrik Nume. Selanjutnya zona III terdiri dari Distrik Fawi, Dagai dan Torere.

“Walaupun ada kendala-kendala, khususnya di zona II seperti jembatan kali gurage yang putus dan di Kalome tanah longsor namun realisasi Dana Desa dan ADD tetap dilaksanakan dengan baik. Tim kita melalui jalur udara dan jalur darat. Puji Tuhan semua lancar,” ujarnya.

Baca juga: Tragedi Bencana Alam di Puncak Jaya, Dua Orang Meninggal Dunia

Tabuni menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 maka penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2024 direalisasikan dalam dua tahap.

Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Sedangkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024, menurut Irwan Tabuni, diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrim berupa bantuan langsung tunai (BLT).

Selanjutnya program ketahanan pangan dan hewani; program pencegahan dan penurunan stunting skala desa berupa pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan bayi.

Baca juga: 73 Kampung di Kabupaten Jayapura Terima Dana Desa Tahap Pertama, Segini Besarannya

Kemudian program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

“Khusus untuk BLT diberikan kepada Keluarga penerima manfaat yakni keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa/kampung per tiga bulan. Di Kabupaten Puncak Jaya, BLT diberikan untuk masa 6 bulan dan masing-masing keluarga penerima mendapatkan Rp 1,8 juta,” katanya.

Dasarnya hukum lainnya, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menyikapi perkembangan peraturan terbaru tentang desa, Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 39 ayat 1 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak  tanggal pelantikan, maka untuk 302 kampung se Kabupaten Puncak Jaya berakhir di Tahun 2026.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved