Imigrasi Jayapura
Semester Satu 2024 Imigrasi Berhasil Deportasi 1.503 orang asing, Silmy Karim: Naik 135,21 Persen
Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen-nya sanksi deportasi
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Selama semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA).
Jumlah ini meningkat 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.
Baca juga: Pasca-gangguan Jaringan PDN, Pelayanan Paspor di Imigrasi Jayapura Sudah Kembali Normal
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen-nya sanksi deportasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
Kemudian larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.
Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.
Deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.
Baca juga: Silmy Karim Pastikan Layanan Imigrasi sudah Pulih: Pembuatan Paspor Terus Berlanjut
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024.
136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.
Baca juga: Tiga Warga PNG Penyeludup 319 Kg Vanili Ditangkap, Kepala Imigrasi Jayapura Ungkap Hal Mengejutkan
“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.
Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.
“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy. (**)
Imigrasi Jayapura Awasi Ketat WNA Lewat Operasi Wirawaspada di Papua |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Jayapura Gandeng PMI Gelar Kegiatan Sosial Kemanusiaan: Donor Darah dan Penyuluhan |
![]() |
---|
Imigrasi Papua Mengamankan 8 Warga Negara Papua Nugini |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Gelar Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Jayapura |
![]() |
---|
Imigrasi Jayapura Terbitkan Pas Lintas Batas RI-PNG Untuk 37 Warga Keerom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.