ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Merauke

Imigrasi Kelas II TPI Merauke Selidiki Temuan Dugaan KTP Tidak Sah

Temuan KTP yang diduga palsu itu hasil dari penyelidikan Imigrasi, dan telah koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke

|
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Jamal
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Mardya Bhakti. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Imigrasi Kelas II TPI Merauke menemukan satu lembar kartu indentitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga palsu atau dicetak tanpa prosedur pembuatan kartu KTP Elektronik. 

Keterangan nama dalam KTP tersebut adalah Linus Donal Gembenop.

Baca juga: Petugas Imigrasi Merauke Periksa TKA di Perusahaan Sawit

Temuan KTP yang diduga palsu itu hasil dari penyelidikan Imigrasi, dan telah koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke. 

"Adapun nomor NIK palsu ini, 9116050604910001 atas nama Linus Donal Gembenop lahir 6 April 1991, kami sudah melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan kantor Diadukcapil terkait dengan penerbitan KTP tetsebut, hasil yang didapati ada kecurigaan penerbitan KTP tersebut menyalahi standar SOP," ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, pada kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Aditya Mardya Bhakti kepada wartawan di Merauke, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Imigrasi Merauke Sosialisasikan Paspor Elektronik hingga Sekolah Kedinasan di SMA Yos Sudarso

Menurut Aditya, pihaknya telah memanggil saksi yang bersangkutan atau pemilik KTP palsu tersebut pada Senin (1/7/2024) lalu. 

"Telah kami lakukan pemanggilan terhadap saksi Linus, kami menayangkan bagaimana cara mendapatkan KTP tersebut, dan sampai saat ini proses penyelidikan masih berlanjut terkait kepemilikan KTP," ujarnya. 

Diterangkan bahwa, Imigrasi bakal melakukan koordinasi ke Pusat terkait penerbitan KTP yang menyangkut legalitas kewarganegaraan Linus Donal Gembenop.

Diketahui, historis keluarga Linus Donal Gembenop telah dikantongi pihak Imigrasi Kelas II TPI Merauke. 

Baca juga: Imigrasi Merauke Amankan 1 WN India Dalam Operasi Jagratara, Kanim: Memberi Efek Cegah

Ayah dari Linus sendiri adalah eks warga negara Indonesia, dan kini menjadi warga negara PNG.

Namun,  yang ingin diluruskan adalah status Linus Gembenop, apakah masih WNI atau PNG.

"Bapaknya kan memang eks warga negara Indonesia, artinya sudah punya dokumen perjalanan PNG. Tapi menurut UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan bahwa tidak serta merta ketika orang tua berpindah warga negara otomatis anak juga ikut, tetapi anak memiliki hak pilih," tandas Aditya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved