ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Masa Jabatan Presiden Segera Berakhir, Jokowi Wariskan Utang Jatuh Tempo Rp 800,3 Triliun ke Prabowo

Kementerian Keuangan mencatat, utang pemerintah pusat yang akan jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp 800,3 triliun.

Tribunnews
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintahan Prabowo Subianto pada tahun pertama nantinya diperkirakan mengalami kesulitan.

Pasalnya, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih lesu hingga pertengahan 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah lebih selektif menyusun rencana belanja di APBN 2025.

Langkah ini ditempuh lantaran melihat kondisi keuangan negara yang terbatas.

Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan berakhir pada Oktober 2024 ”mewariskan” kondisi kas negara yang cukup menantang bagi tahun pertama pemerintahan Prabowo.

Rezim Jokowi juga menyisakan ”tabungan” negara yang menipis, selain utang jatuh tempo pemerintah yang besar pada 2025.

Kementerian Keuangan mencatat, utang pemerintah pusat yang akan jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp 800,3 triliun.

Itu terdiri dari utang dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 705,5 triliun serta utang berbentuk pinjaman (bilateral, multilateral, dan komersial) senilai Rp 94,83 triliun.

Pemerintahan Prabowo juga harus membayar cicilan bunga utang yang jumlahnya semakin besar.

Baca juga: Kapolda NTT Buka Suara soal Polemik Seleksi Taruna Akpol, Irjen Daniel Silitonga Bilang Begini

Meski pemerintah masih menghitung angka definitifnya, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) memperkirakan total pembayaran bunga utang yang harus ditanggung dalam APBN 2025 mencapai Rp 561 triliun, naik dari Rp 497,3 triliun pada APBN 2024.

Wamendagri John Wempi Wetipo, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, hingga Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa terlihat saat Komisi II DPR RI dan Pemerintah rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dalam rapat itu, DPR dan Pemerintah nampaknya telah masuk pada detik-detik penetapan UU DOB Papua.
Wamendagri John Wempi Wetipo, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, hingga Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa terlihat saat Komisi II DPR RI dan Pemerintah rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dalam rapat itu, DPR dan Pemerintah nampaknya telah masuk pada detik-detik penetapan UU DOB Papua. (Ditjen Polpum)

Di sisi lain, untuk menambal pelebaran defisit di APBN 2024, pemerintahan Jokowi juga akan menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) lebih banyak dari rencana awal.

SAL ibarat tabungan atau dana cadangan negara yang berasal dari akumulasi sisa anggaran yang tidak terpakai dari tahun ke tahun.

Per akhir 2023, total SAL yang terkumpul adalah Rp 459,5 triliun. Awalnya, dalam APBN 2024, pemerintah berencana hanya memakai SAL sebesar Rp 51,7 triliun.

Namun, karena defisit anggaran melebar cukup signifikan pada 2024, pemerintah menambah penggunaan SAL sebesar Rp 100 triliun.

Dengan demikian, total dana SAL yang akan dipakai tahun ini diperkirakan mencapai Rp 151,7 triliun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved