Sabtu, 11 April 2026

Pilkada 2024

Mendagri Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye Kepala Daerah, Ini Alasannya

Aparatur Sipil Negara atau ASN diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Arni Hisage
ILUSTRASI - Ribuan masyarakat Tolikara membanjiri di lapangan merah putih Karubaga Ibu Kota Kabupaten Tolikara. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara atau ASN diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang.

Hal ini ditegaskan Mendagri Tito Karnavian menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera, di Medan, (9/7/2024).

Baca juga: Didukung DPP Perindo, Abisai Rollo Mantapkan Langkah Maju Pilkada Kota Jayapura

Alasannya, kata mantan Kapolda Papua tersebut lantaran para ASN memiliki hak suara, berbeda dengan TNI dan Polri.

"Kalau TNI-Polri tidak memiliki hak pilih, kalau ASN mereka punya hak pilih, sehingga itu menurut undang-undang baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017 saya katakan rekan rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, kenapa ? karena dia memiliki hak pilih," kata Tito.

 

 

Meskipun diperbolehkan hadir, kata Tito, peran ASN hanya diperbolehkan sampai mendengarkan visi misi calon pemimpin saja, sehingga mereka memiliki referensi untuk memilih sosok pemimpin.

"Jadi yang tidak boleh dia (ASN) aktif (politik praktis) ikut mengelola kampanye, ikut (meneriakkan) yel yel (kampanye) tidak boleh, dia hanya mendengar (visi misi calon) untuk kepentingan dia nanti memilih," ujar Tito.

Tito juga mengatakan bila ada pelanggaran netralitas ASN di Pilkada, tentunya ada mekanisme yang dilalui untuk membuktikan bentuk pelanggarannya.

Baca juga: KPU Papua Selatan Teken Kerjasama Pilkada 2024 dengan Polda Papua, Ini Kata Irjen Fakhiri

"Prosedurnya sama, pertama Bawaslu yang akan melakukan investigasi, bisa dilakukan mediasi, bisa juga dilakukan proses pidana di Gakkumdu kalau melanggar aturan Pidana," ujarnya.

"Di samping itu dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netralitas, tapi saksinya administrasi tidak sampai ke sanksi pidana," sambung Tito.

Mantan Kapolri ini juga menegaskan tentang pentingnya menjaga integritas.

"Itu kita, sampaikan dalam briefing yang kita lakukan hampir tiga bulan sekali dan juga sudah disampaikan kita juga mengaktifkan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan juga kita mendengar juga suara publik media dan lain lain," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved