ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Jayapura

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Jemput Bola Pengurusan Eazy Passport di Kota Wamena

Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura menerapkan layanan jemput bola atau Eazy Passport, di mana paspor dapat dibuat secara kolektif di luar kantor.

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, melalui bagian seksie Lalu Lintas Keimigrasian melaksanakan kegiatan Pelayanan Jemput Bola (Eazy Passport) kepada masyarakat di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA- Berdasarkan surat permohonan permintaan pelayanan pembuatan paspor di Kota Wamena,  Jayawijaya, oleh Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena, dan Jemaat El-Shadday Wamena Gereja Pantekosta di
Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, melalui bagian seksie Lalu Lintas Keimigrasian, mulai 11-12 Juli 2024 melaksanakan kegiatan Pelayanan Jemput Bola (Eazy Passport) kepada masyarakat di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Jumlah pelayanan paspor yang di layani sebanyak 105 pemohon terdiri dari Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena berjumlah 65 Pemohon, Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan berjumlah 16 Pemohon dan Jemaat El-Shadday Wamena Gereja Pantekosta di Indonesia berjumlah 24 Pemohon.

Baca juga: Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi-Jamintel Kejagung Teken PKS

Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura menerapkan layanan jemput bola atau Eazy Passport, di mana paspor dapat dibuat secara kolektif di luar Kantor Imigrasi.

Layanan ini merupakan salah satu produk unggulan imigrasi dimana Pemohon dapat menghemat tenaga, waktu dan ongkos karena tidak perlu repot pergi ke kantor imigrasi.

Baca juga: Semester Satu 2024 Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing, Naik 135,21 Persen Dibanding Tahun 2023

Untuk menikmati layanan ini, pemohon dapat mengumpulkan 30-50 orang yang hendak mengajukan pembuatan atau penggantian paspor.

Kelompok pemohon paspor ini dapat berasal dari warga suatu perumahan/komplek, rekan satu tempat kerja, mahasiswa/siswa di institusi pendidikan yang sama, atau calon jamaah haji dan umrah yang dikelola oleh penanggung jawab dari lembaga berwenang.

Layanan ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam pengurusan paspor, tetapi juga mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya mereka yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Imigrasi atau berada di daerah terpencil. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved