ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Operasi Patuh Cartenz 2024 di Sentani, 39 Pelanggar Ditilang Simpatik

Pemberian surat tilang simpatik saat operasi di lapangan oleh petugas agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat merugikan.

istimewa
Suasana saat Operasi Patuh Cartenz yang dilakukan Satuan Lantas Polres Jayapura di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Sebanyak 39 pelanggar lalu lintas diberikan surat tilang simpatik pada hari pertama Operasi Patuh Cartenz 2024 yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura.

Kasatlantas Polres Jayapura AKP Baharudin Buton mengatakan, pada Operasi Patuh Cartenz kali ini terdapat kurang lebih 39 pengendara motor dan mobil yang diberikan surat tilang teguran simpatik oleh sejumlah petugas di lapangan.

"Yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik. Operasi ini dilaksanakan mobile di di Jl. Raya Sentani, Sentani Kota, dimulai pada hari ini," ujarnya di Sentani, Distrik Sentani, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri Minta Tak Ada Transaksional di Operasi Patuh Cartenz 2024

Hari pertama lakukan razia menyasar pada pengendara yang melanggar secara kasat mata, di antaranya melawan arus, menggunakan knalpot brong, berbonceng lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm termasuk penggunaan sabuk pengaman.

Adapun pemberian surat tilang simpatik saat operasi di lapangan oleh petugas agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain.

"Masyarakat sadar akan keselamatan berlalulintas," katanya

Dari hasil data yang diperoleh dilapangan pihaknya, telah diamankan sebanyak 80 pelanggar lalu lintas, diantaranya 78 pengendara roda 2, dan 2 pengendara roda 4.

Sebanyak 39 pelanggar telah diberikan tindakan atau sanksi tilang meliputi; tilang helm sebanyak 32 pengendara, tilang STNK 1 pengendara, tilang TNKB sebanyak 5 pengendara, dan tilang SIM kepada 1 pengendara.

Adapun 30 pelanggar diberikan teguran agar kedepannya bisa lebih tertib berlalulintas, serta 11 Unit kendaraan masih diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura.

Operasi Patuh Jaya 2024 akan digelar mulai dari tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 atau 14 hari ke depan. AKP Bahar berharap masyarakat dapat mematuhi 14 katagori jenis pelanggaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Jayapura.

Baca juga: Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri Minta Tak Ada Transaksional di Operasi Patuh Cartenz 2024

Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi4. Tidak mengenakan helm SNI

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved