Sosialisasi PerKPU No 8 Tahun 2024
Jelang Pilkada, KPU Sarmi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU No 8 Tahun 2024
Sosialisasi tersebut diikuti partai politik, para calon kandidat, tokoh adat, tokoh masyarakat, komunitas, tokoh agama, tokoh perempuan, dan dinas ter
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN PAPUA COM SARMI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berlangsung di Lantai 2 Hotel Twelve, Sarmi, Papua, Kamis (25/7/2024).
Sosialisasi tersebut diikuti partai politik, para calon kandidat, tokoh adat, tokoh masyarakat, komunitas, tokoh agama, tokoh perempuan, dan dinas terkait.
Baca juga: Karnaval Mengenakan Pakaian Adat Warnai Peringatan Hari Anak Nasional 2024 di Kabupaten Sarmi
Ketua KPU Sarmi, Yohanes Yoce Richard Yenggu mengatakan, tahun 2024 merupakan tahun politik bagi Kabupaten Sarmi, di mana daerah ini sedang melaksanakan tahapan Pilkada 2024.
"Daerah Sarmi akan melaksanakan dua pemilihan, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Saat ini, Sarmi sedang dalam tahapan pencocokan data pemilih. Di sisi lain, KPU Sarmi perlu melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," ujar Yenggu, Kamis.
Baca juga: Wujud Kepedulian Polri, Personel Samapta PRC Polres Sarmi Bantu Evakuasi Masyarakat Korban Banjir
Tujuan sosialisasi ini adalah agar KPU dan Bawaslu, bersama peserta pemilu kepala daerah dapat memahami tahapan proses pemilihan. .
Di tempat yang sama, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Hans E Karubaba menambahkan, selain sosialisasi tentang PKPU Nomor 8 tahun 2024, juga pengawasan pemda terkait visi misi pemda dan kepolisian tentang pembuatan SKCK.
"Kami berharap dengan kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam sosialisasi ini, untuk memastikan semua pihak memahami peraturan dan tahapan pemilihan yang akan datang,"pungkas Hans. (*)
TribunPapua.com
KPU Sarmi
Yohanes Yoce Richard Yenggu
Hans E Karubaba
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Mahasiswa Cipayung Plus Geruduk DPR dan Polda Papua, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Aksi Massa di Jayapura, Cipayung Plus Desak Hentikan Tambang Ilegal dan Operasi Militer di Papua |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Dasar-Dasar Pemasaran Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 93: Evaluasi Soal 5 |
![]() |
---|
Layanan Telkomsel di Papua Selatan-Papua Tengah Kembali Normal |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Makassar-Surabaya September 2025, Harga Tiket Mulai Rp350 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.