ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Puncak

ASN di Kabupaten Puncak Wajib Ditempat Tugas, Nenu Tabuni: Jika Tidak, Akan Diberikan Sanksi

Peringatan tersebut disampaikan usai resmi dilantik sebagai Pj Bupati Puncak oleh Pj Gubernur Papua Tengah, pada Selasa, (30/7/2024).

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Pj Bupati Puncak, Nenu Tabuni. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pasca-dilantik, Pj Bupati Puncak Nanu Tabuni mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh ASN di daerah tersebut.

Peringatan tersebut disampaikan usai resmi dilantik sebagai Pj Bupati Puncak oleh Pj Gubernur Papua Tengah, pada Selasa, (30/7/2024).

Baca juga: Ribka Haluk Ganti 2 Pj Bupati di Papua Tengah, Ini Sosoknya!

Nenu mengatakan, bakal segera ke Kabupaten Puncak untuk mengecek semua ASN yang berada di sana.

"Jadi tidak boleh ada ASN berada di luar daerah," kata Nenu kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Nabire, Rabu (31/7/2024).

 

Ribka Haluk saat melantik Nenu Tabuni sebagai Pj Bupati Puncak, dan Marthen Ukago sebagai Pj  Bupati Dogiyai, di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah.
Ribka Haluk saat melantik Nenu Tabuni sebagai Pj Bupati Puncak, dan Marthen Ukago sebagai Pj Bupati Dogiyai, di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah. (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari)

 

Ia pun menegaskan, apabila masih terdapat ASN diluar daerah, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Dan itu sanksinya sesuai ketentuan dalam aturan pegawai negeri sipil," ujarnya.

Alasan dilakukan penertiban tersebut, karena menurut Nenu, selama ini ASN Puncak selalu terkesan tinggal di luar kabupaten,

"Untuk itu akan tertibkan, supaya roda pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan lancar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved