Info Puncak
ASN di Kabupaten Puncak Wajib Ditempat Tugas, Nenu Tabuni: Jika Tidak, Akan Diberikan Sanksi
Peringatan tersebut disampaikan usai resmi dilantik sebagai Pj Bupati Puncak oleh Pj Gubernur Papua Tengah, pada Selasa, (30/7/2024).
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pasca-dilantik, Pj Bupati Puncak Nanu Tabuni mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh ASN di daerah tersebut.
Peringatan tersebut disampaikan usai resmi dilantik sebagai Pj Bupati Puncak oleh Pj Gubernur Papua Tengah, pada Selasa, (30/7/2024).
Baca juga: Ribka Haluk Ganti 2 Pj Bupati di Papua Tengah, Ini Sosoknya!
Nenu mengatakan, bakal segera ke Kabupaten Puncak untuk mengecek semua ASN yang berada di sana.
"Jadi tidak boleh ada ASN berada di luar daerah," kata Nenu kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Nabire, Rabu (31/7/2024).

Ia pun menegaskan, apabila masih terdapat ASN diluar daerah, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Dan itu sanksinya sesuai ketentuan dalam aturan pegawai negeri sipil," ujarnya.
Alasan dilakukan penertiban tersebut, karena menurut Nenu, selama ini ASN Puncak selalu terkesan tinggal di luar kabupaten,
"Untuk itu akan tertibkan, supaya roda pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan lancar," pungkasnya. (*)
Permohonan Peniel Waker-Saulinus Murib terkait Pilkada Puncak Kandas, Dinyatakan Tidak Terbukti |
![]() |
---|
Di Tengah Tantangan Teror OPM, Warga Puncak Sambut Gembira Kehadiran RSUD Baru |
![]() |
---|
Para Tokoh Sinak 'Gabung Jurus' Serukan Pesan Kedamaian Demi Stabilitas Keamanan Daerah |
![]() |
---|
Pj Bupati Puncak dan TPID Sidak Pasar Tradisional Ilaga, Pastikan Ketersediaan Pangan |
![]() |
---|
Nenu Tabuni Ajak DPRD Agar Rapat Pembahasan APBD Dilakukan di Puncak, Bukan di Daerah Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.