Tribun Militer
Prajurit TNI Diduga Korupsi Dana Kostrad Rp 55,5 Miliar, Sersan Dwi Singgih Ditangkap: Sempat Buron
Tersangka Dwi Singgih sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dugaan korupsi dana penyaluran kredit oleh oknum TNI membuat heboh publik.
Terbaru, Prajurit TNI bernama Dwi Singgih Hartanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyaluran kredit Briguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023.
Tersangka Dwi Singgih sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang.
Tim penyidik koneksitas telah meningkatkan status saksi Sersan Mayor Dwi Singgih Hartanto (DSH) menjadi tersangka dalam kasus Briguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016-2023.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Mayor Jenderal W Indrajit dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024), mengatakan setelah sempat menjadi buron dan baru ditangkap pada Selasa (30/7/2024), DSH langsung ditahan penyidik.
”Tersangka DSH telah diamankan oleh Satgas Siri Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan tim penyidik koneksitas sebanyak tiga kali sehingga penyidik menganggap tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan,” kata Indrajit.
Adapun peran DSH adalah selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong yang diduga telah bekerja sama dengan pegawai BRI di beberapa kantor unit BRI untuk mengajukan Kredit Briguna secara fiktif.
Akibat perbuatan mereka, BRI mengalami kerugian sebesar Rp 55,5 miliar.
Baca juga: Kredit Fiktif Bank Papua Rugikan Negara Rp120 M, Tiga Terdakwa Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Adapun pegawai BRI yang terlibat dalam kasus tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, kata Indrajit, DSH telah ditahan melalui penahanan atasan yang berhak menghukum (ankum) karena status tersangka masih sebagai prajurit TNI aktif.
Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kredit fiktif
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menambahkan, DSH bersama kawan-kawannya mengajukan kredit fiktif di tiga kantor BRI.
Ketiganya adalah BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Jakarta, dengan kerugian Rp 5,6 miliar; BRI Unit Menteng Kecil, Jakarta, dengan kerugian Rp 46,5 miliar; dan di BRI Unit Cibinong Pabuaran, Jawa Barat, dengan kerugian Rp 3,2 miliar.
”Saat diamankan, tersangka DSH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Harli.
Perkara koneksitas
Sebelumnya, Jampidmil Kejagung juga menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan prajurit TNI.
Salah satunya adalah kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat dengan kerugian sebesar Rp 133,7 miliar.
Dalam kasus tersebut, terdapat perwira TNI yang terlibat, yakni Brigadir Jenderal Yus Adi Kamrullah dan Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT.
Yus divonis pidana 16 tahun penjara, sementara Cory divonis pidana 11 tahun penjara.
Baca juga: Prajurit TNI Siksa Warga Puncak: Mahasiswa Papua Serukan Aksi Seretntak di Jawa, Bali dan Sumatera
Perkara koneksitas lain yang ditangani Jampidmil adalah kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 453 miliar.
Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016.
Agus divonis pidana 12 tahun penjara dan dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 153 miliar. (*)
Berita ini dioptimasi dari Kompas.id.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.