ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Polresta Jayapura Kota Tetapkan Dua Korlap KNPB sebagai Tersangka Unjuk Rasa

Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Tidak Segera Pergi Setetah Diperintahkan Oleh Atmu Atas Nama Penguasa Yang Berwenang

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
GELAR PERKARA - Polresta Jayapura Kota melakukan gelar perkara terkait penetapan dua koordinator lapangan atau Koorlap aksi unjuk rasa yang dilakukan simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial SL dan OB sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota menetapkan dua koordinator lapangan atau Korlap dari simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial SL dan OB ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua aktivis KNPB ini diamankan di Museum Budaya Expo Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (16/8/2024) petang.

Baca juga: KNPB Bakal Gelar Aksi 15 Agustus, Kabag Ops: Kami Lakukan Langkah Tegas Terukur

Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana menyampaikan, kedua aktivis ini melakukan dugaan tindak pidana sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana dalam Pasal 218 Kitan Undan Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut AKBP Deni Herdiana menjelaskan, kedua aktivis ini diamankan pada Jumat 16 Agustus 2024 pukul 17.00 WIT di Jalan Anjungan Expo Waena Distrik Heram Kota Jayapura, Provinsi Papua.

"Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Tidak Segera Pergi Setetah Diperintahkan Oleh Atmu Atas Nama Penguasa Yang Berwenang dengan cara pelaku melakukan aksi bersama 80 rekannya yang mengatasnamakan sebagai kelompok Komite Nasionst Papua Barat (KNPB)," ujarnya.

Menurut Deni, aksi yang dilakukan Kelompok KNPB ini di lokasi yang merupakan tempat umum dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Setelah dilakukan imbauan agar membubarkan diri, para pelaku ini tidak mengindahkan dan tetap melakukan aksinya," tegas AKBP Deni Herdiana.

Baca juga: Aktivis KNPB Minta Aparat Tidak Melakukan Kekerasan, Massa Dibubarkan Tanpa Pernyataan Sikap

AKBP Deni Herdiana menambahkan, terkait kasus tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang.

Saat ini Polresta Jayapura Kota masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan rekan-rekan tersangka.

"Kaitanya dengan Hukum Acara Pidana, proses ini kita akan tindak lanjut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved