ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

163 Narapidana di Lapas Timika Terima Remisi HUT ke-79 RI, Satu Orang Dinyatakan Bebas

Plt Kalapas Kelas II B Timika, Jimreves Muloke menjelaskan dari 163 WB ada satu yang bebas. 

Penulis: Kristina Rejang | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Kristin
Suasana Upacara pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Kabupaten Mimika. (Foto: Kristina Rejang) 

Laporan Wartawan Tribun Papua- Kristina Rejang 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Sebanyak 163 dari 301 orang Warga Binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B  Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah mendapatkan remisi dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/2024).

Pemberian remisi ditandai dengan upacara yang dipimpin oleh Plt. Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob di lapangan Lapas Kelas IIB. 

Baca juga: DPRD Kabupaten Mimika Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden Jokowi

Plt Kalapas Kelas II B Timika, Jimreves Muloke menjelaskan dari 163 WB ada satu yang bebas. 

"Kalau satu orang yang bebas itu kasus pencurian, kalau tahun ini yang mendapatkan remisi dominanya kasus Narkotika. Lainnya pidana umum," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan di Lapas Kelas IIB ada tiga WB yang menjalankan hukuman dengan vonis seumur hidup dan tidak bisa mendapatkan remisi karena hak-nya hilang. 

"Kalau 20 tahun masih bisa karena bukan kasus seumur hidup. Kalau Kasus korupsi ada yang dapat kecuali yang sedang jalani subsider tidak bisa kita usulkan," jelasnya. 

Ia juga menerangkan angka jumlah remisi tersebut belum semua diusulkan karena terkendala administrasi dari jaksa berupa Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17).

"Nanti kalau itu sudah turun tetap kita usulkan untuk mereka yang belum dapat, karena BA 1 itu persyaratan mutlak untuk dapatkan remisi atau bebas bersyarat," terangnya.

Ada juga, katanya lagi, satu diantaranya  yakni surat permintaan dari Jaksa apabila masih ada perkara baru atau tidak.

"Kalau itu (surat permintaan) tidak menjadi persyaratan utama karena kalau sudah menyurat 12 hari kerja tidak dijawab masalah apakah didalam ini WB masih ada kasus atau tidak maka tetap bisa proses tapi kalau untuk BA 17 memang harus ada baru bisa kita usulkan hak haknya," ujarnya. 

Baca juga: Johannes Rettob Lantik Pengurus Baru FKUB dan FPK Mimika, Ini Pesannya

Sementara itu, Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutan acara pemberian remisi mengatakan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara.

Salah satunya melalui peran pemasyarakatan sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap
tahanan, anak, dan warga binaan

"Maka dari itu, saya juga berpesan agar peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 ini, kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat," katanya. 

Dijelaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga berpesan kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini.

"Saya juga mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved