PAPUA TERKINI
Pesan Mathius Awoitauw Dalam Dialog Publik Lindungi OAP: Jangan Pernah Menjual Tanah Adat
Bagi saya, Orang Asli Papua dan masyarakat adat itu tidak bisa dipisahkan. Orang Papua yang punya marga tentunya ada tanah adatnya
Penulis: Yulianus Magai | Editor: M Choiruman
Laporan Wartwan Tribun Papua/Yulianus Magai
TRIBUN.PAPUA.COM, JAYAPURA – Suasana santai namun serius mewarnai diskusi public yang bertajuk Lindungi dan Pelihara Orang Asli Papua (OAP) dari Creeping Genoside yang digelar Pusat Bantuan Mediasi (PBM) Gereja Kristen Injili (GKI) di Horison Hotel Sentani, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Tokoh Adat Port Numbay Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian di Tanah Papua
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan yang digelar dalam rangka memakna moment Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia itu antara lain, Bupati Dua Periode Jayapura, Mathius Awoitauw, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, Kasmita Widodo.
Selain itu juga hadir sebagai pembicara, Dosen Planologi Uncen, DR James Modouw, Guru Besar Fakultas Hukum Uncen, Prof DR Melki Hetharia, Plt Kepala Bappeda Papua, John Wiklif Tegay.
Dalam kegiatan yang dimoderatori Laus DC Rumayom itu, mantan orang nomor satu di Kabupaten Jayapura ini mengatakan, hak masyarat adat dan Orang Asli Papua (OAP) itu tidak bisa dipisahkan.
Menurut Mathius Awotauw, OAP dan hak masyarakat adat itu karena hanya satu. Artinya, ketika bicara OAP, maka kita akan bicara masyakata adat.
Baca juga: Masyarakat Adat Kampung Turiram dan Kampung Webu Tolak Kehadiran Investor, Ini Alasannya
“Saya sebelum menjadi bupati sudah kampanye soal pemberdayaan, perlidungan dan penyelesaikan konflik. Bagi saya, Orang Asli Papua dan masyarakat adat itu tidak bisa dipisahkan. Orang Papua yang punya marga tentunya ada tanah adatnya,” bebernya.
Lebih lanjutnya dia mengatakan, untuk menjaga tanah adat tetap kokoh dan kuat secara adat serta kepemilikan tanah, namun secara pemerintahan juga harus kuat dengan melakukan pemetaan oleh masyarakat.
Baca juga: Masyarakat Adat Terancam, Ruang Hidup Terus Dirampas
“Supaya masyarakat bisa melindungi tanah adat secara pemerintah, dan adat maka harus melakukan pemetaan oleh masyarakat atau pemuda adat adat,” ujarnya
Lebih lanjut dia mengatakan, segala tanah adat milik masyarakat adat perlu membuat pemetaan serta harus daftarkan dalam hak ulayat. Jika tidak, maka negara tidak akan mengakuinya.
Baca juga: Dewan Adat Papua Kecam BRIN terkait Pemindahan Benda Arkeologi ke Cibinong Jawa Barat
“Kalau kita tidak mendaftarkan dalam hak ulayat, negara akan menguasai tanah adat kita. Tapi kalau kita daftarkan negara akan menghormati segala yang miliki masyarakat berarti negara akan mengekui bahwa ini tanah adat,” terangnya.
Oleh karena itu, pada kesempatan itu Mathius Awoitauw berpesan agar masyarakat jangan menjual tanah. Melainkan menjaga dan melindungi tanah adat sebagai sumber kehidupan.
Baca juga: Aksi Massa di Jayapura, Berikut Tuntutan Front Peduli Kedaulatan Masyarakat Adat Papua
“Yang paling penting itu masyarakat adat harus menghargai tanah sebagai mama atau sumber kehidupan. Jangan menjualnya, utamakan kelola dan hidup dari olahan tanah,” pintanya. (*)
Orang Papua Jadi Penonton Politik, Lahirkan Pemimimpin demi Kepentingan Indonesia |
![]() |
---|
Kantor DPD RI Perwakilan Papua Bakal Dibangun, Begini Respons Pj Gubernur Agus Fatoni |
![]() |
---|
Pemerintah Beri Izin Pertambangan pada PT Gag Nikel, Surga Raja Ampat Terancam Jadi Kuburan |
![]() |
---|
Wamendagri Apresiasi Yohanes Surya, Dorong Gasing Jadi Gerakan Pendidikan di Papua |
![]() |
---|
9 Pernyataan Sikap GKII di Tanah Papua soal Legalitas Gereja, Peringatkan Pengguna Gelap Tanpa Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.