ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Aksi Massa di Senayan

159 Orang Ditahan dan 7 Jurnalis Alami Kekerasan oleh Aparat dalam Aksi Menolak RUU Pilkada

Selain wartwan Tempo, Kompas juga mengalami intimidasi oleh aparat untuk menghapus dokumentasi video pemeriksaan aparat terhadap pengunjuk rasa.

Tribun-Papua.com/Kompas
Mahasiswa dan polisi terlibat bentrokan dan aksi saling dorong saat unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). Demosntrasi yang berlangsung di sejumlah daerah ini sebagai protes terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk diturunkan dari jabatannya terkait beberapa keputusan politik kepentingannya. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA 

TRIBUN-PAPUA.COM - Demosntrasi menuntut pembatalan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada di Kompleks DPR, Jakarta, dan sejumlah daerah pada Kamis (22/8/2024) kemarin, turut diwarnai kekerasan oleh oknum aparat polisi dan TNI.

Penangkapan dan pemukulan dialami sejumlah mahasiswa.

Setidaknya 7 jurnalis dari sejumlah media juga alami kekerasan, baik itu pemukulan hingga intimidasi, termasuk wartawan Kompas.

Hingga Jumat (23/8/2024), laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, terdapat 159 peserta demonstrasi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Pengunjuk rasa yang ditangkap terdiri atas beberapa kalangan, mulai mahasiswa, buruh, aktivis, hingga jurnalis.

Penganiayaan terhadap mahasiswa antara lain diungkap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Trisakti, Robertus Juan.

Menurut dia, ada dua mahasiswa dari beberapa sekolah tinggi yang menjadi bagian dari jaringan Trisakti yang alami kekerasan oleh aparat.

”Dua mahasiswa yang alami cedera, setelah memperoleh pengobatan, langsung pulang,” ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Papua Bergerak, Gelar Demo Tolak Upaya Jokowi dan DPR Revisi UU Pilkada

Sementara itu, wartawan Tempo berinisial H didiagnosis mengalami trauma ringan di bagian kepala setelah alami kekerasan oleh aparat.

 H mengaku dokter yang menanganinya meminta ia menjalani observasi selama dua hari.

 ”Butuh observasi dua hari ke depan,” ucap H.

Berawal dari aniaya peserta unjuk rasa

Penganiayaan terhadap wartawan Tempo, Kamis, berawal saat sejumlah peserta aksi berhasil masuk ke Kompleks Parlemen lewat pagar yang dirobohkan, yakni sekitar pukul 18.00.

REPRESIF - Salah satu anggota polisi berusaha men
REPRESIF - Salah satu anggota polisi berusaha menenangkan rekannya untuk bertahan di tengah kericuhan unjuk rasa mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). Demosntrasi yang berlangsung di sejumlah daerah ini sebagai protes terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo diturunkan dari jabatannya terkait beberapa keputusan politik kepentingannya. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas yang beratribut lengkap, tongkat panjang, serta tameng bertuliskan ”Polisi” dan ”TNI AD” menjatuhkan satu pengunjuk rasa yang merangsek masuk ke Kompleks Parlemen.

Aparat yang lain pun datang dan mengerumuni. Pukulan dan tendangan dari belasan oknum aparat menghujani satu peserta aksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved